JAGA KARAWANG – Pemasangan iklan minuman keras (miras) merek Asoka di papan reklame di samping lampu merah Jalan Baru Klari-Tanjungpura, Kabupaten Karawang, menuai sorotan.
Forum Aktivis Islam (FAIS) Karawang menyayangkan keberadaan iklan tersebut dan mendesak Satpol PP segera turun tangan.
Tak hanya dipersoalkan karena mempromosikan minuman beralkohol di ruang publik, reklame tersebut juga diduga belum mengantongi izin yang diperlukan. Dugaan ini perlu segera diperiksa dan dipastikan oleh instansi berwenang.
Berdasarkan pantauan di lokasi, iklan minuman beralkohol tersebut terpampang pada papan reklame berukuran sekitar 3 x 2,5 meter. Lokasinya berada di jalur strategis yang ramai dilalui masyarakat.
Keberadaan iklan tersebut mengejutkan sejumlah warga dan aktivis. Pasalnya, lokasi reklame tidak jauh dari sejumlah kantor pemerintahan, di antaranya kantor kepolisian, Dinas Tenaga Kerja, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Koordinator FAIS Karawang, Sunarto, mengaku terkejut saat melihat iklan minuman beralkohol tersebut terpampang di lokasi itu.
“Kaget begitu lihat papan reklame kok ada iklan minuman keras. Padahal kan itu dekat dengan pusat pemerintahan,” ujar Sunarto.
Ia mengaku belum mengetahui secara pasti sejak kapan iklan tersebut dipasang. Sunarto mengatakan baru mengetahui keberadaannya sehari sebelumnya.
“Taunya baru kemarin ada iklan tersebut. Tidak tahu sejak kapan terpasangnya. Yang jelas kami menyayangkan ada iklan tersebut, berharap segera ditertibkan,” katanya.
Sunarto meminta Satpol PP Kabupaten Karawang tidak tinggal diam dan segera melakukan pemeriksaan terhadap papan reklame tersebut.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan legalitas pemasangan reklame, termasuk kelengkapan perizinan dan kesesuaian materi iklan dengan ketentuan yang berlaku.
Dugaan belum adanya izin pemasangan reklame, jika terbukti benar, harus ditindaklanjuti sesuai peraturan. Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan apakah penayangan iklan minuman beralkohol di lokasi tersebut diperbolehkan.
“Jangan sampai reklame di ruang publik terpasang tanpa pengawasan yang jelas. Kami meminta Satpol PP segera turun ke lokasi dan menertibkannya apabila terbukti melanggar aturan,” demikian tuntutan yang disampaikan FAIS.
Keberadaan reklame tersebut menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap media promosi di ruang publik.
Pemerintah daerah diharapkan tidak hanya memeriksa aspek perizinan, tetapi juga memastikan setiap iklan yang ditayangkan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Hingga naskah ini disusun, dugaan belum adanya izin reklame tersebut masih memerlukan konfirmasi dari instansi terkait.
Belum ada pula keterangan resmi dari Satpol PP Kabupaten Karawang mengenai legalitas maupun rencana penertiban papan reklame tersebut.
FAIS berharap pemerintah daerah segera memberikan kejelasan dan mengambil langkah sesuai aturan, sehingga persoalan ini tidak berlarut-larut tanpa kepastian. (MK)


