JAGA KARAWANG — Dugaan persoalan dalam penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kembali mencuat di Desa Gebangjaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang.
Kali ini, sorotan tidak hanya tertuju pada dugaan pengumpulan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), tetapi juga pada respons aparatur yang berwenang ketika dimintai klarifikasi.
Berdasarkan informasi yang diterima awak media, kartu ATM milik sejumlah penerima manfaat diduga dikumpulkan secara kolektif oleh oknum RT sebelum proses pencairan.
Pencairan kemudian dilakukan melalui mesin ATM menggunakan kartu atas nama masing-masing penerima manfaat.
Praktik tersebut menjadi perhatian lantaran kartu bantuan merupakan instrumen yang melekat pada penerima manfaat.
Jika benar dikumpulkan dan dikuasai pihak lain, kondisi itu patut mendapat penjelasan serta pemeriksaan dari pihak berwenang.
Saat awak media Jagain.news berupaya meminta klarifikasi kepada H. Wartam, Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial (Kasie Kesos) Kecamatan Cibuaya, terkait fungsi pengawasan terhadap penyaluran bansos di Desa Gebangjaya, komunikasi justru disebut terhenti.
Nomor WhatsApp wartawan diduga diblokir sehingga pertanyaan mengenai dugaan pengumpulan kartu, mekanisme pencairan, hingga pengawasan BPNT belum mendapatkan jawaban dari pihak Kecamatan Cibuaya.
Sikap tersebut tentu menjadi tanda tanya. Sebab, pejabat yang memiliki tugas berkaitan dengan kesejahteraan sosial semestinya dapat memberikan penjelasan kepada publik, terlebih ketika menyangkut program bantuan pemerintah yang menggunakan anggaran negara.
Dari keterangan salah seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, terdapat dugaan potongan dalam proses pencairan.
Narasumber menyebut uang yang dicairkan mencapai Rp1.190.000. Kemudian terdapat potongan yang disebut sebagai biaya administrasi sebesar Rp20.000, sehingga tersisa Rp1.170.000.
Dari jumlah tersebut, penerima disebut kembali memberikan Rp50.000 kepada istri RT. Dengan demikian, uang yang pada akhirnya diterima atau dipegang oleh warga disebut hanya sekitar Rp1.120.000.
“Hampir seluruh penerima manfaat kartunya dikumpulkan oleh RT sebelum dicairkan. Pencairan pun diduga diarahkan ke lokasi tertentu,” ujar narasumber.
Keterangan tersebut masih merupakan dugaan berdasarkan informasi narasumber dan membutuhkan verifikasi serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Operator SIK NG Desa Gebangjaya. Namun hingga berita ini disusun, pihak terkait disebut belum memberikan penjelasan mengenai mekanisme penyaluran BPNT maupun dugaan pengumpulan kartu penerima manfaat.
Minimnya respons dari pihak-pihak terkait membuat persoalan ini semakin membutuhkan keterbukaan.
Publik tentu berhak mengetahui bagaimana sebenarnya mekanisme penyaluran bantuan, siapa yang melakukan pendampingan, apakah pengumpulan kartu memang terjadi, serta apakah terdapat potongan dari dana yang seharusnya diterima keluarga penerima manfaat.
Program bantuan sosial pada dasarnya ditujukan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, proses penyalurannya harus dilakukan secara transparan, tepat sasaran, dan tanpa adanya tekanan maupun pungutan yang tidak memiliki dasar.
Jika benar terdapat pengumpulan kartu secara kolektif dan potongan sebagaimana disampaikan narasumber, maka persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada saling bantah.
Pemerintah daerah dan instansi terkait perlu turun langsung melakukan pengecekan terhadap penerima manfaat serta menelusuri alur pencairannya.
Di sisi lain, pihak Kecamatan Cibuaya, Pemerintah Desa Gebangjaya, pendamping bansos, maupun Dinas Sosial Kabupaten Karawang memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi agar informasi yang beredar tidak menjadi bola liar.
Sebab dalam urusan bantuan untuk warga miskin, yang dibutuhkan bukan sikap bungkam, apalagi memutus komunikasi, melainkan transparansi dan keberanian menjelaskan.
Aef

