JAGA KARAWANG — Polresta Karawang kembali menunjukkan sikap tegas terhadap personel yang dianggap melanggar aturan. Dua anggota Polresta Karawang resmi diberhentikan dengan tidak hormat alias PTDH dalam upacara yang digelar di Lapangan Apel Mapolresta Karawang, Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Upacara tersebut dipimpin langsung Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto. Hadir pula Wakapolresta Karawang Kompol Andriyanto, jajaran Pejabat Utama, para Kapolsek, personel, hingga ASN Polresta Karawang.
Prosesi berlangsung khidmat, tapi pesannya jelas dan tegas: seragam Polri bukan tameng buat anggota yang melanggar aturan.
Kapolresta Karawang menegaskan, PTDH merupakan langkah terakhir setelah proses pembinaan serta penegakan disiplin dan kode etik ditempuh.
“Keputusan PTDH hari ini adalah bukti nyata bahwa Polri tidak akan melindungi anggotanya yang melanggar. Integritas, disiplin, dan kehormatan adalah harga mati. Seragam ini terlalu mahal untuk dinodai oleh perilaku yang mencederai kepercayaan publik,” tegas Mario.
Dua personel yang diberhentikan yakni Bripka Gun Guntara dan Briptu Rizal Ramadhan. Keduanya sebelumnya bertugas sebagai Brigadir di jajaran Polresta Karawang.
Keputusan pemberhentian tersebut berdasarkan Keputusan Kapolda Jawa Barat. Dalam prosesi, surat keputusan dibacakan dan dilanjutkan dengan pemberian tanda silang pada foto kedua personel oleh Inspektur Upacara.
Tanda silang itu menjadi simbol berakhirnya status keduanya sebagai anggota Polri.
Kapolresta Mario menegaskan, penegakan kode etik dan disiplin internal bukan dimaksudkan untuk mencoreng institusi.
Justru, langkah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya menjaga marwah dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
“Jadikan ini pelajaran bagi kita semua. Bekerjalah dengan hati, layani masyarakat dengan tulus, dan patuhi setiap aturan. Jangan sampai ada lagi personel yang mencoreng nama baik institusi yang kita banggakan ini,” ujarnya.
PTDH ini sekaligus menjadi warning keras bagi seluruh personel Polresta Karawang. Pesannya simpel: siapa pun yang melanggar aturan, siap-siap berhadapan dengan konsekuensi.
Polresta Karawang pun menegaskan komitmennya untuk terus membangun institusi yang profesional, modern, disiplin, dan berwibawa.
Sebab, kepercayaan masyarakat bukan sesuatu yang bisa dibeli. Kepercayaan dibangun lewat integritas, dijaga dengan disiplin, dan dibuktikan lewat keteladanan.

