JAGA KARAWANG – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sukasari, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, menuai sorotan.
Sejumlah warga mengaku telah mengeluarkan uang Rp1 juta untuk pengurusan sertifikat melalui program tersebut, namun hingga kini sertifikat yang diajukan sejak 2021–2022 belum juga diterima.
Persoalan ini menjadi semakin serius lantaran warga mengaku uang yang telah diserahkan juga belum dikembalikan.
Salah seorang warga Dusun Mekarsari Cikuda, Bah Ono Ema Rusni, mengaku membayar Rp1 juta untuk pengurusan sertifikat tanah. Menurut pengakuannya, uang tersebut diminta oleh BPD Ato.
“Kami sudah mengeluarkan uang satu juta. Sampai sekarang sertifikat belum ada, dan uangnya pun belum dikembalikan,” ungkap Bah Ono.
Keluhan serupa disampaikan ahli waris Ma Suryamah, untuk pengajuan atas nama Rohati yang telah meninggal dunia. Pihak ahli waris juga mengaku dibebankan biaya sebesar Rp1 juta.
Dengan demikian, muncul dugaan adanya pungutan dalam proses pengurusan PTSL yang menjadi pertanyaan warga karena program tersebut diperuntukkan membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
BPD Ato Benarkan Ada Uang Rp1 Juta
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, BPD Ato membenarkan adanya uang sebesar Rp1 juta tersebut. Namun, ia menyatakan dirinya hanya menjalankan perintah dan menyebut uang tersebut telah diserahkan kepada Sekretaris Desa Sukasari.
“Ya benar. Tapi saya disuruh oleh Sekdes Sukasari, H. Tasum. Dan uangnya sudah saya serahkan ke Pak Sekdes,” ujar Ato.
Pernyataan tersebut tentu menimbulkan pertanyaan lanjutan: untuk apa uang Rp1 juta itu dipungut, atas dasar apa, dan mengapa sertifikat yang diajukan bertahun-tahun lalu belum juga diterima warga?
Warga meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada saling lempar tanggung jawab. Mereka berharap pemerintah desa memberikan penjelasan terbuka mengenai mekanisme pengurusan PTSL, penggunaan uang warga, serta status sertifikat yang hingga kini belum selesai.
Masyarakat juga mendesak aparat penegak hukum (APH) melakukan pemeriksaan apabila terdapat dugaan pungutan liar atau penyimpangan dalam proses PTSL tersebut.
Sebab bagi warga, persoalannya bukan sekadar Rp1 juta. Ada hak atas tanah yang ditunggu bertahun-tahun dan ada uang yang sudah dikeluarkan dengan harapan dokumen kepemilikan segera beres.
Kini publik menunggu penjelasan dari Pemerintah Desa Sukasari, Sekdes H. Tasum, serta pihak terkait lainnya mengenai dugaan pungutan tersebut dan status sertifikat para pemohon.
Rohman / Ahmad Saeroji

