JAGA KARAWANG — Penggunaan anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 untuk program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) pencegahan stunting di Desa Kedungjaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, program PMT yang ditujukan untuk balita tersebut diduga belum terlihat realisasinya secara jelas di lapangan.
Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai pelaksanaan sekaligus pertanggungjawaban anggarannya.
Program PMT sendiri berkaitan langsung dengan pemenuhan kebutuhan gizi anak dan upaya pencegahan stunting. Karena itu, masyarakat meminta penggunaan anggaran tersebut dapat dijelaskan secara terbuka.
Saat dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut, Kepala Desa Kedungjaya, Tarjan Sujana, menyatakan bahwa program PMT sudah disalurkan.
“Sudah disalurkan perihal PMT,” ujar Tarjan Sujana.
Namun, keterangan tersebut belum disertai data atau dokumentasi pendukung yang diperlihatkan kepada awak media untuk memperjelas bentuk, waktu, penerima, maupun nilai penyaluran program.
Di sisi lain, seorang Mantri Pustu Kedungjaya yang disebut berkaitan dengan pelaksanaan program tersebut belum memberikan respons ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Upaya konfirmasi juga disebut terkendala setelah nomor awak media diduga diblokir.
Situasi ini membuat pertanyaan mengenai realisasi program PMT belum sepenuhnya terjawab.
Masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Karawang dan DPMD, serta aparat penegak hukum apabila diperlukan, dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan untuk memastikan apakah anggaran PMT Tahun 2025 benar-benar telah direalisasikan dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
Yang menjadi perhatian bukan sekadar angka dalam laporan, tetapi hak anak-anak untuk mendapatkan dukungan gizi dari anggaran desa yang memang diperuntukkan bagi kepentingan mereka.
Jika memang sudah disalurkan, masyarakat tentu berhak memperoleh penjelasan dan bukti administrasi maupun pelaksanaan yang transparan.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban harus berjalan sesuai aturan.
Ahmad Saeroji

