JAGA KARAWANG — Pengelolaan Dana Desa Kedungjaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, Tahun Anggaran 2026 Tahap I menjadi sorotan.
Sejumlah pos anggaran dipertanyakan setelah muncul dugaan ketidaksesuaian antara besaran anggaran dan kondisi di lapangan.
Dua kegiatan yang paling mendapat perhatian yakni Penyelenggaraan Posyandu/PMT dengan anggaran Rp45 juta serta Pemeliharaan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana sebesar Rp34.478.700.
Berdasarkan rincian anggaran yang disampaikan, sejumlah penggunaan Dana Desa Tahap I Kedungjaya meliputi:
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa: Rp3.500.000
- Penyelenggaraan Posyandu/PMT, kelas ibu hamil, lansia dan insentif kader: Rp45.000.000
- Operasional Pemerintah Desa: Rp11.203.700
- Keadaan Mendesak: Rp8.400.000
- Pemeliharaan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana: Rp34.478.700
Kepala Desa Kedungjaya, Tarjan Sujana, ketika dikonfirmasi menyatakan anggaran untuk PMT telah direalisasikan.
“Untuk PMT sudah realisasi,” ujar Tarjan singkat.
Meski demikian, muncul pertanyaan dari masyarakat terkait bentuk realisasi dan bukti pendistribusiannya.
Warga meminta agar penggunaan anggaran tersebut dapat dijelaskan secara terbuka, termasuk penerima manfaat, bentuk kegiatan, serta dokumen pertanggungjawabannya.
Sorotan serupa muncul pada anggaran pemeliharaan saluran irigasi yang mencapai Rp34,47 juta.
Pasalnya, kondisi saluran di wilayah tersebut disebut masih dipenuhi eceng gondok dan sampah.
Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana kegiatan pemeliharaan telah memberikan dampak terhadap fungsi irigasi bagi lahan pertanian warga.
Masyarakat meminta Inspektorat Kabupaten Karawang melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan Dana Desa tersebut secara transparan.
Aparat penegak hukum juga diminta menindaklanjuti apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Sorotan ini bukan berarti menyimpulkan telah terjadi penyimpangan. Namun, besarnya anggaran dan pertanyaan mengenai hasil kegiatan dinilai perlu dijawab melalui data, dokumen pertanggungjawaban, serta verifikasi kondisi lapangan.
Pada prinsipnya, penggunaan Dana Desa harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun melalui hasil kegiatan yang dapat dirasakan masyarakat.
(Ahmad Saeroji)

