JAGA KARAWANG — Dugaan pungutan liar (pungli) mencuat di lingkungan SMP Negeri 1 Jayakerta, Kabupaten Karawang.
Sejumlah wali murid menyebut siswa diminta membayar biaya sebesar Rp15 ribu per siswa untuk keperluan sewa buku di perpustakaan sekolah.
Informasi tersebut disampaikan oleh salah seorang wali murid. Menurutnya, pungutan dikenakan kepada siswa dengan nominal yang sama.
“Katanya untuk sewa buku di perpustakaan, setiap siswa dikenakan Rp15 ribu,” ujar wali murid tersebut.
Jika pungutan tersebut diberlakukan kepada seluruh siswa, jumlah dana yang terkumpul tentunya dapat mencapai nominal yang cukup besar. Terlebih, jumlah siswa di SMPN 1 Jayakerta mencapai ratusan orang.
Namun, mekanisme pungutan, dasar kebijakan, serta penggunaan dana tersebut belum diketahui secara jelas.
Upaya konfirmasi kepada Kepala SMPN 1 Jayakerta, Engkus, terkait dugaan pungutan tersebut belum mendapatkan penjelasan.
Saat dikonfirmasi mengenai pungutan sewa buku sebesar Rp15 ribu per siswa, yang bersangkutan belum memberikan keterangan.
Dugaan pungutan ini pun menjadi perhatian dan diharapkan pihak sekolah dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan tanda tanya di kalangan orang tua siswa.
Status pungutan tersebut masih berupa dugaan dan perlu diklarifikasi oleh pihak sekolah maupun instansi terkait. (Tim)

