JAKARTA – Mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, menyatakan siap menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi alokasi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yaqut berharap seluruh rangkaian persidangan dapat berlangsung aman dan lancar.
Dalam keterangannya sebelum persidangan dimulai, Yaqut memastikan kondisi fisiknya dalam keadaan sehat. Ia juga menegaskan kesiapannya untuk bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh tahapan proses hukum.
“Doakan lah, semua yang benar akan kelihatan. Saya tawakal, serahkan pada Allah,” kata Yaqut saat menunggu persidangan dimulai.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang digelar di Ruang Muhammad Hatta Ali dan dipimpin Ni Kadek Susantiani sebagai hakim ketua.
Kasus ini bermula ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan penanganan dugaan korupsi terkait alokasi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK menetapkan Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.
Sementara itu, pemilik biro perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur, tidak ditetapkan sebagai tersangka meski sebelumnya sempat dikenai pencegahan ke luar negeri.
KPK kemudian menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 24 Februari 2026. Dalam laporan tersebut, kerugian negara dalam perkara ini disebut mencapai Rp622 miliar.
KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026. Lima hari kemudian, penahanan juga dilakukan terhadap Ishfah.
Penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 berdasarkan permohonan pihak keluarga. Namun, lima hari berselang, KPK kembali menempatkannya di rutan.
Penyidikan kemudian berkembang. Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Sementara itu, kondisi kesehatan Yaqut juga sempat menjadi perhatian. Pada 24 Juni 2026, KPK membantarkan penahanannya ke Rumah Sakit Polri setelah ia mengalami gangguan kesehatan pada saluran pencernaan.
Kini, perkara tersebut memasuki babak baru di meja hijau. Sidang perdana menjadi momentum bagi jaksa untuk menguraikan dakwaan, sekaligus bagi Yaqut dan tim hukumnya untuk menghadapi proses pembuktian di persidangan.
Seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(JGN)

