KARAWANG – Penertiban bangunan liar (bangli) dan pedagang kaki lima (PKL) di Kabupaten Karawang terus berlanjut.
Kali ini, Satpol PP Kabupaten Karawang turun langsung menertibkan kawasan Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Selasa (11/8/2026).
Sebanyak 8 kios ditertibkan dalam operasi yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut.
Tujuh kios di antaranya merupakan bangunan terlantar yang sudah ditinggalkan pemiliknya, sedangkan satu kios dibongkar dan dipindahkan sendiri oleh pemiliknya.
Tak hanya kios, petugas juga merobohkan dua saung berbahan asbes yang ditemukan dalam kondisi terlantar.
Penertiban melibatkan unsur gabungan dari Satpol PP, DPUPR Kabupaten Karawang, Polsek Karawang Kota, serta Babinsa Kelurahan Karawang Wetan.
Kasi Operasional dan Pengendalian (Opsdal) Satpol PP Karawang, Tata Suparta, menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum, khususnya trotoar, saluran irigasi dan ruang publik.
“Kami bersama DPUPR, unsur Polsek Karawang Kota dan Babinsa TNI Kelurahan Karawang Wetan melaksanakan kegiatan operasi penertiban,” ujar Tata.
Satpol PP memastikan penertiban bukan dilakukan secara tiba-tiba. Sebelum pembongkaran, petugas telah melakukan sosialisasi dan memberikan surat peringatan secara bertahap kepada para PKL.
Data Satpol PP mencatat, 73 PKL menerima SP 1, sebanyak 69 PKL menerima SP 2, dan 43 PKL menerima SP 3.
Artinya, penertiban kali ini merupakan tindak lanjut setelah tahapan peringatan dilakukan.
“Sebagai langkah awal, kami sudah memberikan surat pemberitahuan bahwa akan dilaksanakan penertiban. Ini merupakan bagian dari sosialisasi sebelum kegiatan penertiban dilakukan,” kata Tata.
Sebanyak 43 personel Satpol PP dari Bidang Ketertiban Umum diterjunkan dalam operasi tersebut untuk memastikan proses penertiban berlangsung aman dan tertib.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa penataan bukan semata soal membongkar bangunan atau menertibkan pedagang.
Trotoar merupakan hak pejalan kaki. Saluran irigasi harus tetap berfungsi. Ruang publik juga tidak semestinya berubah menjadi kawasan bangunan liar tanpa aturan.
Karena itu, penertiban di Karawang Wetan menjadi bagian dari upaya pemerintah mengembalikan kawasan agar lebih tertib, aman dan nyaman.
Namun, pekerjaan pemerintah tidak berhenti setelah bangunan dibongkar. Pengawasan pascapenertiban menjadi penting agar bangunan liar dan lapak PKL tidak kembali bermunculan di lokasi yang sama.
Satpol PP pun mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak kembali menggunakan fasilitas umum secara sembarangan. (JGN)

