KARAWANG — Dugaan pungutan biaya sampul rapor kembali menjadi sorotan di lingkungan pendidikan Kabupaten Karawang. Kali ini, informasi tersebut mencuat dari SMP Negeri 1 Tirtajaya.
Sejumlah warga menyebut siswa di sekolah tersebut diminta membayar biaya sampul rapor sebesar Rp60 ribu per siswa. Informasi itu disampaikan masyarakat kepada awak media pada Kamis (6/8/2026).
Untuk memastikan informasi tersebut, awak media kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah melalui pesan singkat.
Salah seorang pihak sekolah berinisial As membenarkan adanya pembelian sampul rapor, namun menyebut nominalnya berbeda.
“Untuk sampul rapor biasanya beli, Pak,” ujar As melalui pesan singkat.
As kemudian meminta awak media datang langsung ke sekolah untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
“Datang saja Pak ke SMP biar jelas,” katanya.
Awak media memenuhi undangan tersebut pada Selasa (11/8/2026), setelah sebelumnya berhalangan hadir pada Senin.
Namun, pertemuan dengan pihak sekolah berlangsung di sebuah gubuk yang berada di lingkungan sekolah, bukan di ruang kantor atau ruang tamu sekolah.
Meski demikian, awak media tetap melakukan konfirmasi untuk memastikan pemberitaan berimbang dan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak sekolah sesuai prinsip Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Dalam pertemuan tersebut, muncul perbedaan keterangan mengenai nominal biaya sampul rapor.
Warga sebelumnya menyebut biaya yang dibayarkan siswa mencapai Rp60 ribu, sementara As menyampaikan bahwa sampul rapor dijual kepada siswa dengan harga Rp50 ribu.
Perbedaan informasi mengenai nominal tersebut kemudian menjadi perhatian Sekber Wartawan Indonesia (SWI) DPD Karawang.
Ketua SWI DPD Karawang, Yusup, menilai informasi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak yang memiliki kewenangan.
Menurutnya, perbedaan keterangan tidak bisa serta-merta dijadikan kesimpulan telah terjadi korupsi maupun pungutan liar.
“Ini perlu diperiksa dan diklarifikasi oleh pihak berwenang. Jangan sampai ada pungutan yang tidak memiliki dasar dan membebani siswa atau orang tua,” ujar Yusup.
SWI Karawang berencana menyurati sejumlah instansi terkait untuk meminta pemeriksaan terhadap dugaan pungutan tersebut, di antaranya Dinas Pendidikan, Inspektorat, Ombudsman, Kejaksaan, maupun kepolisian.
Yusup menegaskan, jika nantinya ditemukan adanya pungutan tanpa dasar hukum dan memenuhi unsur pelanggaran, maka harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang terbukti ada pungutan liar dan memenuhi unsur pelanggaran, tentu harus ada tindakan. Sekolah negeri harus transparan dalam setiap pungutan kepada siswa maupun wali murid,” tegasnya.
Pihak sekolah juga perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar persoalan ini tidak berkembang menjadi persepsi negatif di tengah masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang maupun aparat penegak hukum terkait dugaan pungutan sampul rapor tersebut.
(TW/Tim)

