JAKARTA – Ketua Umum Laskar Merah Putih, H. M. Arsyad Cannu, menyerukan pentingnya menjaga persatuan, nasionalisme, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di tengah dinamika yang berkembang di masyarakat.
Seruan tersebut disampaikan melalui sebuah poster yang beredar dan memuat sikap Markas Besar Laskar Merah Putih terkait informasi mengenai peristiwa di Aceh pada Sabtu, 15 Agustus 2026, yang disebut berkaitan dengan Bendera Merah Putih dan lambang negara Garuda Pancasila.
Dalam poster bertajuk “Markas Besar Laskar Merah Putih Mengutuk Keras!!!”, organisasi tersebut menyatakan sikap mengecam tindakan yang disebut berkaitan dengan penurunan Bendera Merah Putih serta tindakan terhadap lambang negara.
Laskar Merah Putih menilai Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila merupakan simbol penting yang melekat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Karena itu, setiap tindakan yang berkaitan dengan simbol negara dinilai perlu disikapi secara serius, namun tetap melalui mekanisme hukum serta kewenangan yang berlaku.
Di sisi lain, kritik terhadap pemerintah pusat disebut sebagai bagian dari dinamika demokrasi. Aspirasi dan perbedaan pandangan tetap memiliki ruang dalam kehidupan berbangsa, sepanjang disampaikan secara damai dan konstitusional.
Dalam pesan tersebut, Laskar Merah Putih juga mengajak masyarakat Aceh untuk tidak mudah terprovokasi oleh berbagai informasi maupun situasi yang berpotensi memperuncing perbedaan.
Aceh memiliki sejarah serta karakter sosial-politik yang khas dalam perjalanan Indonesia. Karena itu, setiap persoalan yang muncul di tengah masyarakat diharapkan dapat diselesaikan dengan mengedepankan dialog, persatuan, serta penghormatan terhadap hukum dan konstitusi.
Penyampaian aspirasi, kritik, maupun ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah, menurut pesan tersebut, sebaiknya dilakukan melalui jalur yang sah dan tidak berkembang menjadi konflik sosial.
Seruan yang disampaikan Ketua Umum Laskar Merah Putih tersebut juga menempatkan nasionalisme sebagai bagian penting dalam menjaga keutuhan bangsa.
Nasionalisme tidak semata-mata ditunjukkan dengan penghormatan terhadap simbol negara, tetapi juga melalui kepedulian terhadap sesama, menjaga ketertiban, menghormati perbedaan, serta menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum.
Terlebih di tengah derasnya arus informasi media sosial, masyarakat diingatkan agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan terhadap suatu peristiwa sebelum memperoleh informasi yang lengkap dan terverifikasi.
Informasi mengenai dugaan penurunan Bendera Merah Putih dan tindakan terhadap lambang negara sebagaimana tercantum dalam poster tersebut juga dinilai perlu mendapat klarifikasi lebih lanjut dari pihak yang berada di lokasi kejadian.
Keterangan resmi dari aparat maupun instansi berwenang menjadi penting untuk memastikan fakta yang sebenarnya terjadi.
Verifikasi terhadap saksi, dokumentasi, lokasi kejadian, serta keterangan pihak terkait diperlukan agar informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesimpulan sepihak di tengah masyarakat.
Dengan demikian, publik dapat memperoleh informasi yang lebih utuh, berimbang, dan berdasarkan fakta lapangan.
Seruan menjaga persatuan tersebut menjadi semakin relevan menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.
Momentum kemerdekaan diharapkan tidak hanya menjadi perayaan seremonial, tetapi juga menjadi kesempatan untuk kembali memperkuat rasa persaudaraan, toleransi, nasionalisme, dan komitmen bersama menjaga keutuhan Indonesia.
Pada akhirnya, perbedaan aspirasi dan kritik merupakan bagian dari demokrasi. Namun, seluruh elemen masyarakat diharapkan tetap mengedepankan kedamaian, persatuan, dan konstitusi dalam menyampaikan setiap pandangan.
Semangat kemerdekaan harus menjadi energi untuk mempererat persaudaraan, bukan memperlebar perbedaan.
Abi FU

