JAGA BANDUNG — Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa kabar berbeda bagi ratusan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Bandung.
Sebanyak 289 narapidana mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana.
Dari jumlah tersebut, 167 narapidana kasus tindak pidana korupsi tercatat menerima remisi. Sementara 122 narapidana tindak pidana umum juga memperoleh pengurangan masa hukuman.
Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung, Nanank Syamsudin, mengatakan pemberian remisi tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
“Narapidana tindak pidana korupsi yang dapat remisi 167 orang. Narapidana tindak pidana umum ada 122 orang,” ujar Nanank di Bandung, Senin (17/8/2026).
Nanank menjelaskan, besaran remisi yang diterima masing-masing narapidana tidak sama. Pengurangan masa pidana diberikan mulai dari satu bulan hingga paling lama enam bulan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dari 289 penerima remisi, terdapat satu narapidana yang langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana selama enam bulan.
Namun, pihak Lapas Sukamiskin tidak mengungkap identitas narapidana yang dinyatakan bebas tersebut.
“Bervariasi, yang paling kecil itu satu bulan dan yang paling besar enam bulan,” kata Nanank.
Dengan pemberian remisi tersebut, jumlah penghuni Lapas Sukamiskin yang berjumlah 429 orang berkurang sesuai dengan masa pidana masing-masing penerima remisi.
Nanank menegaskan, pemberian remisi bukan diberikan secara otomatis kepada seluruh narapidana.
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk berkelakuan baik serta memenuhi ketentuan masa pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pemberian remisi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Proses pengusulan remisi dilakukan secara daring melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) sehingga seluruh tahapan pengajuan dapat dilakukan berdasarkan data dan persyaratan yang telah ditentukan.
Selain memberikan pengurangan masa pidana bagi warga binaan yang memenuhi syarat, program remisi juga memberikan dampak terhadap efisiensi anggaran negara.
Nanank menyebut pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI turut menghasilkan penghematan anggaran biaya makan narapidana lebih dari Rp590 juta.
“Penghematan anggaran biaya makan narapidana disebabkan oleh pemberian remisi,” ungkapnya.
Pemberian remisi menjadi salah satu bentuk penghargaan dalam sistem pemasyarakatan bagi narapidana yang memenuhi persyaratan, sekaligus menjadi bagian dari proses pembinaan agar warga binaan dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik.**

