JAGA KARAWANG — Proyek rehabilitasi ruang kelas SDN Kutaampel II, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, yang dibiayai APBD Kabupaten Karawang senilai Rp373.988.000, mulai menuai sorotan.
Pasalnya, berdasarkan pantauan di lokasi, terdapat sejumlah pekerjaan yang diduga tidak dikerjakan secara utuh sesuai lingkup pekerjaan dan spesifikasi yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Proyek yang dikerjakan CV PERMATA tersebut memiliki masa pelaksanaan selama 90 hari kalender, terhitung sejak 30 Juli hingga 30 September 2026.

Namun, di lapangan muncul dugaan bahwa beberapa bagian pekerjaan justru dilakukan dengan pola tambal sulam.
Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan: apakah rehabilitasi benar-benar dilakukan sesuai kebutuhan bangunan atau sekadar mengejar pekerjaan agar terlihat selesai?
Kusen Diganti Sebagian, Material Lantai Ikut Dipertanyakan
Salah satu bagian yang menjadi sorotan adalah kusen bagian dalam ruang kelas. Berdasarkan pantauan, penggantian disebut hanya dilakukan pada beberapa tiang atau bagian tertentu, bukan secara menyeluruh.
Jika memang dalam RAB terdapat pekerjaan penggantian secara utuh, maka kondisi tersebut patut mendapat penjelasan dari pihak pelaksana maupun pengawas proyek.
Selain itu, material pasir yang digunakan sebagai dasar lantai terlihat berwarna merah dan dipertanyakan kualitas serta kesesuaiannya dengan spesifikasi pekerjaan.
Persoalannya bukan sekadar soal warna material. Dalam proyek yang menggunakan uang rakyat, setiap material seharusnya memiliki standar dan spesifikasi yang jelas.
Jangan sampai prinsipnya “yang penting terpasang”, sementara kualitas dan ketahanannya belakangan.
Saat ditemui di lokasi, seorang pekerja mengaku dirinya hanya menjalankan pekerjaan berdasarkan arahan mandor.
“Saya cuma pekerja. Mana yang harus diganti atau tidak, itu yang saya kerjakan,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai pihak yang bertanggung jawab sebagai pelaksana proyek, pekerja tersebut mengaku tidak mengetahuinya.
“Saya tidak tahu, saya cuma disuruh kerja sama mandor saja,” katanya.
Pernyataan tersebut semakin memperkuat pentingnya transparansi dalam pelaksanaan proyek.
Sebab, proyek pemerintah bukan pekerjaan pribadi yang cukup dikerjakan berdasarkan perintah informal tanpa masyarakat mengetahui siapa sebenarnya pihak yang bertanggung jawab.
Nilai kontrak Rp373.988.000 bukanlah angka kecil. Dana tersebut berasal dari APBD yang pada akhirnya bersumber dari uang masyarakat.
Karena itu, setiap rupiah semestinya menghasilkan pekerjaan yang sesuai kontrak, sesuai spesifikasi, berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apalagi objek yang direhabilitasi merupakan bangunan sekolah. Jangan sampai siswa nantinya menempati ruang kelas yang secara tampilan terlihat baru, tetapi kualitas pekerjaannya justru menyimpan persoalan.
Rehabilitasi sekolah seharusnya memperbaiki kondisi bangunan, bukan sekadar mempercantik bagian yang terlihat dari luar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari CV PERMATA maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang terkait dugaan ketidaksesuaian pekerjaan tersebut. (Red)

