JAGA BANDUNG — Seekor anjing jenis pitbull menyerang seorang bocah perempuan berusia sembilan tahun di Kompleks Grand Cendana Residence, Desa Wargaluyu, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu (23/8/2026).
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka berat pada bagian kepala dan telinga hingga harus menjalani tindakan operasi di rumah sakit. Sementara anjing yang menyerang korban kini telah dievakuasi dan dikarantina di lokasi yang tidak berada di lingkungan permukiman warga.
Kapolsek Pameungpeuk Kompol Asep Dedi mengatakan, pihak kepolisian langsung melakukan langkah penanganan setelah menerima informasi terkait kejadian tersebut.
Menurut Asep, anjing milik warga berinisial F tersebut telah dipindahkan sebagai langkah antisipasi agar tidak kembali membahayakan warga.
“Pada awalnya kami mengambil tindakan untuk si anjing ini langsung kami karantina. Kita pun sepakat dengan pengurus RW di perumahan tersebut, bahwa anjing ini harus dikarantina dan tidak berada lagi di pemiliknya,” ujar Asep saat ditemui di Polsek Pameungpeuk, Senin (24/8/2026).
Asep menjelaskan, insiden bermula ketika anjing tersebut sedang dijemur dan diikat oleh pemiliknya di kawasan perkampungan yang berada di sebelah kompleks perumahan.
Namun, secara tiba-tiba ikatan anjing tersebut terlepas. Anjing kemudian berlari menuju kawasan Kompleks Grand Cendana Residence. Saat itu, korban sedang bermain di jalan kompleks. Tanpa diduga, anjing tersebut langsung menyerang dan menggigit korban.
“Pada saat si anak sedang bermain di jalan perumahan, tiba-tiba ada anjing datang dari arah perkampungan yang langsung menggigit si korban,” katanya.
Korban kemudian segera dilarikan ke RSUD Welas Asih untuk mendapatkan penanganan medis. Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami luka cukup serius, terutama pada bagian kepala dan telinga.Bahkan, korban harus menjalani operasi pada bagian telinga.
“Tadi malam juga dilaksanakan operasi. Operasi telinganya dan pagi sudah masuk ke ruangan pemulihan,” jelas Asep.
Di tengah proses penyelidikan, pemilik anjing disebut bersikap kooperatif. Pemilik bahkan turut memberikan pendampingan kepada korban selama menjalani perawatan di rumah sakit.
Asep mengatakan, saat polisi melakukan pengumpulan informasi di lokasi kejadian, pemilik anjing sudah berada di rumah sakit untuk membantu korban.
“Kemarin pun kami dengan pemilik anjingnya, dan kebetulan kooperatif datang ke Polsek. Pada saat kami masih di perumahan untuk mencari informasi, si pemilik anjing sudah ke rumah sakit untuk membantu korban,” ungkapnya.
Kepolisian hingga kini masih melakukan penyelidikan untuk memastikan kronologi dan kemungkinan adanya unsur kelalaian dalam pemeliharaan anjing tersebut.
Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat yang memelihara hewan, khususnya jenis anjing yang memiliki risiko membahayakan apabila tidak dikendalikan dengan baik.
Asep mengingatkan, pemilik hewan bertanggung jawab memastikan hewan peliharaannya tidak membahayakan orang lain.
Ia menyebut, apabila hewan peliharaan sampai menyerang dan menyebabkan seseorang mengalami luka berat, pemiliknya dapat menghadapi konsekuensi hukum.
“Apabila hewan peliharaan melukai orang lain hingga luka berat, pemiliknya bisa dituntut dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan,” bebernya.
Menurutnya, kejadian ini harus menjadi pelajaran bersama agar pemilik hewan lebih memperhatikan keamanan lingkungan sekitar.
“Ini pelajaran bersama supaya seluruh masyarakat yang memelihara anjing bisa menjaga hewan peliharaannya dengan baik dan tidak menimbulkan korban jiwa,” pungkasnya.
Polisi memastikan anjing yang menyerang korban saat ini telah dikarantina dan tidak lagi berada di lingkungan permukiman warga.
Ichsan

