JAGA PURWAKARTA – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pegawai berinisial RAN berujung pada pencopotan Gilang Dewata dari jabatannya sebagai Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) Purwakarta.
Pencopotan tersebut dikonfirmasi Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor, Haidir, pada Sabtu (17/10/2026). Gilang selanjutnya akan menjalani sidang etik di tingkat pusat BGN.
Haidir menjelaskan, alat yang digunakan dalam insiden tersebut bukan gesper seperti informasi yang beredar, melainkan selang plastik kecil bekas akuarium.
“Tidak betul. Yang melakukan hanya Gilang, bukan pakai gesper, tetapi selang plastik sisa akuarium berukuran kecil,” kata Haidir.
Ia juga menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun, terlebih bagi personel yang terlibat dalam pelaksanaan program BGN.
Menurut Haidir, dirinya telah memberikan teguran keras kepada Gilang setelah mengetahui kejadian tersebut. Ia mengaku langsung menghentikan tindakan itu ketika mendengar kegaduhan dari luar ruangan kantor.
“Saya sudah menegur keras tindakan pelaku. Dan langsung menghentikan perbuatannya ketika saya mendengar ada kegaduhan di luar ruangan kantor,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, KPPG menjatuhkan sanksi pencopotan terhadap Gilang dari jabatan Korwil BGN Purwakarta. Penanganan selanjutnya akan dilakukan melalui mekanisme sidang etik di tingkat pusat.
“Yang bersangkutan sudah dicopot sebagai korwil dan akan dilanjutkan dengan sidang etik pegawai di BGN pusat,” tegas Haidir.
Kasus ini menjadi perhatian setelah informasi dan rekaman terkait insiden tersebut beredar. Peristiwa itu turut memunculkan pertanyaan mengenai kedisiplinan dan pengawasan terhadap personel yang menjalankan program pemenuhan gizi.
Pencopotan jabatan menjadi langkah awal penanganan internal. Namun, proses etik tetap harus berjalan untuk menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Publik kini menunggu transparansi BGN dalam menuntaskan persoalan tersebut, termasuk hasil sidang etik dan kemungkinan sanksi lanjutan terhadap Gilang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan mengenai hasil sidang etik. Penanganan kasus dugaan penganiayaan tersebut masih menunggu proses lebih lanjut. (Red)


