spot_img
Minggu, November 8, 2026
spot_img
spot_img

Ketum FWJ Indonesia Bereaksi! Dugaan Pemerasan Rp60 Juta Seret Tiga Oknum Wartawan di Bogor

More articles

JAGA BOGOR – Dugaan intimidasi dan pemerasan yang melibatkan tiga orang yang mengaku sebagai wartawan terhadap Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Dramaga Babakan, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan.

Berdasarkan rilis resmi Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, ketiga orang berinisial Y, W, dan DS diduga meminta uang sebesar Rp50 juta hingga Rp60 juta kepada Kepala SPPG Dramaga Babakan, Muhamad Mahpud.

- Advertisement -

Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, saat pertemuan berlangsung di sebuah kafe di Kota Bogor.

Dalam pertemuan itu, hanya dua orang yang hadir, yakni DS dan W. Sementara Y tidak datang. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam rilis, DS dan W disebut mengaku bahwa permintaan uang tersebut atas perintah Y.

Mahpud mengaku berada dalam tekanan akibat komunikasi melalui WhatsApp yang menurutnya berisi intimidasi dan ancaman. Ia menyebut, permintaan uang itu dikaitkan dengan foto dirinya bersama seorang relawan perempuan SPPG.

- Advertisement -

Karena merasa terdesak, Mahpud mengaku hanya membawa uang Rp10 juta. Uang tersebut kemudian diberikan kepada DS dan W.

Namun, aksi penyerahan uang itu disebut dipergoki sejumlah rekan dari pihak SPPG. Persoalan tersebut kemudian berujung pada dibawanya kedua orang itu ke Polres Bogor untuk dimintai penanganan lebih lanjut.

Mahpud membantah adanya hubungan spesial dengan relawan perempuan yang menjadi bahan perbincangan tersebut. Ia menjelaskan, foto selfie itu diambil ketika para karyawan dan relawan SPPG makan bersama di sebuah rumah makan sebagai bentuk rasa syukur karena dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) siap beroperasi.

Baca Juga  Hari Sumpah Pemuda 2026, Danil Mananta: Jadilah Generasi Cerdas dan Cinta Tanah Air

Menurut Mahpud, foto tersebut diambil sebelum relawan perempuan itu menikah pada Januari 2026.

“Itu penggiringan opini mereka, seakan-akan saya ada hubungan lebih dengan wanita relawan SPPG saya. Padahal, foto selfie itu terjadi ketika para karyawan dan relawan makan bersama di salah satu rumah makan,” jelas Mahpud, sebagaimana dikutip dalam rilis FWJ Indonesia, Rabu (21/10/2026).

Dalam rilis tersebut, dugaan ancaman juga disebut berkaitan dengan pernyataan bahwa foto itu akan diberitakan oleh empat media apabila permintaan uang tidak dipenuhi.

Pihak FWJ Indonesia menyebut telah menerima bukti berupa rekaman komunikasi yang diduga memuat ancaman dan permintaan uang. Meski demikian, keaslian serta konteks bukti tersebut perlu diuji melalui proses pemeriksaan oleh pihak berwenang.

Ketua Umum FWJ Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang akrab disapa Opan, menyayangkan dugaan tindakan yang menyeret tiga orang tersebut.

“Kami sudah mendapatkan bukti-bukti adanya rekaman ancaman dan permintaan sejumlah uang senilai Rp50 juta sampai Rp60 juta dari korban. Bahkan, ada pernyataan bahwa persoalan ini cukup mereka yang tahu bersama Muhamad Mahpud dan jangan sampai ada yang tahu,” ungkap Opan melalui keterangan persnya di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Baca Juga  Diduga Digondol Dua Pelaku, Motor Honda Beat Milik Warga Bengle Raib di Tanggul Irigasi Ciptamarga

Opan menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan itu dapat mencoreng nama baik profesi jurnalis yang seharusnya bekerja berdasarkan kode etik, profesionalitas, dan kepentingan publik.

Ia pun meminta agar persoalan tersebut ditangani secara serius sehingga fakta yang sebenarnya dapat terungkap.

Sebelumnya, pemberitaan media Jabar Online menyebut adanya laporan mengenai dugaan perilaku tidak pantas terhadap seorang relawan perempuan di lingkungan SPPG.

Seorang pegawai SPPG yang identitasnya dirahasiakan disebut mengungkapkan bahwa sejumlah rekan kerja merasa risih terhadap dugaan interaksi fisik antara Mahpud dan relawan tersebut.

Di sisi lain, Mahpud telah memberikan klarifikasi bahwa foto yang dipersoalkan merupakan foto lama yang diambil sebelum relawan tersebut menikah.

Dua persoalan ini perlu ditempatkan secara proporsional. Dugaan perilaku tidak pantas perlu diklarifikasi berdasarkan bukti dan keterangan pihak terkait. Sementara itu, dugaan intimidasi maupun pemerasan juga harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang berwenang.

Hingga rilis FWJ Indonesia diterbitkan pada Rabu (21/10/2026), belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian dalam materi yang diterima mengenai status hukum pihak-pihak yang disebutkan dalam perkara tersebut.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Penanganan oleh aparat penegak hukum diharapkan dapat mengungkap fakta secara objektif, baik terkait dugaan permintaan uang maupun persoalan yang menjadi latar belakangnya. (Red)

Artikel Lainnya

Top News

Trending

Peristiwa

Lintas Pantura

Berita Pilihan