JAGA KARAWANG — Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sejumlah wilayah Kabupaten Karawang berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Karawang bersama Unit Reskrim Polsek Telukjambe Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka dan menyita tujuh unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Wakapolresta Karawang AKBP Afrian Satya Permadi mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima sejumlah laporan pencurian sepanjang September 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal gabungan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.
“Empat tersangka yang berhasil diamankan yakni DN dan AP yang ditangkap tim Satreskrim Polresta Karawang, serta SBR dan NW yang diamankan Unit Reskrim Polsek Telukjambe Timur,” kata Afrian, Senin (28/9/2026).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Karawang Kompol Ali Jupri mengungkapkan, salah satu tersangka berinisial DN diketahui merupakan residivis kasus serupa.

Click here to preview your posts with PRO themes ››
Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku diduga menyasar lokasi yang minim pengawasan. Beberapa di antaranya kawasan perumahan, indekos hingga lingkungan sekitar kampus.
Sejumlah lokasi yang menjadi TKP di antaranya Lamaran, Nagasari, Pinayungan, indekos sekitar kampus UNSIKA, serta wilayah Telukjambe Timur.
“Para pelaku beraksi pada waktu rawan, dominan sekitar pukul 03.00 hingga 06.50 WIB. Kondisi lingkungan yang sepi dimanfaatkan untuk menjalankan aksinya,” ujar Ali.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga menggunakan sejumlah alat untuk merusak atau membuka sistem pengamanan kendaraan. Motor kemudian dibawa kabur dengan cepat.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita tujuh unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan sejumlah TKP.

Click here to preview your posts with PRO themes ››
Polisi juga mengamankan satu unit Honda Beat Deluxe yang diduga digunakan sebagai kendaraan operasional.
Selain itu, turut disita barang bukti berupa dua set kunci astag, dua buah tang potong, satu set kunci leter L, satu linggis, satu unit ponsel Oppo dan satu tas ransel hitam.
Keempat tersangka kini menjalani proses hukum untuk mendalami peran dan keterlibatan masing-masing dalam rangkaian aksi pencurian tersebut.
Polisi menerapkan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama ketika memarkir kendaraan di lokasi sepi atau minim pengawasan. Penggunaan kunci tambahan juga disarankan untuk memperkuat sistem keamanan kendaraan. (Jgn)

