KARAWANG, JAGAINNEWS.com – Dugaan pemotongan dana bantuan siswa di PKBM Usmaniah, Desa Karangjaya, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, menuai sorotan.
Sejumlah keterangan wali murid mengungkap adanya selisih dana bantuan yang diterima siswa dari nominal pencairan yang seharusnya.
Seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku, anaknya yang mengikuti program Paket B seharusnya menerima bantuan sebesar Rp1.500.000 pada pencairan tahun 2026. Namun, uang yang diterima hanya Rp1.200.000.
Selisih Rp300.000 tersebut diduga diambil oleh oknum berinisial EM yang disebut sebagai oknum guru dan D yang disebut sebagai oknum RT.
Keduanya diduga mendatangi rumah siswa pada malam hari untuk mengambil sebagian dana bantuan.
“Cairnya utuh Rp1,5 juta. Tapi yang saya bawa pulang cuma Rp1,2 juta. Malamnya mereka datang ke rumah untuk mengambil yang Rp300 ribu,” ungkap wali murid tersebut.
Tak hanya itu, wali murid juga mengungkap dugaan pemotongan dengan nominal lebih besar ketika anaknya masih duduk di kelas satu.
Menurut pengakuannya, dari dana bantuan yang dicairkan, siswa hanya menerima Rp300.000 dengan alasan untuk pembelian seragam.
Dugaan pengambilan uang tersebut disebut dilakukan dengan modus serupa, yakni mendatangi rumah siswa pada malam hari.
Jika keterangan tersebut terbukti, praktik demikian patut menjadi perhatian serius. Sebab, dana bantuan pendidikan merupakan hak siswa yang harus diterima sesuai ketentuan, bukan menjadi objek pungutan tanpa dasar yang jelas.
Ketika dikonfirmasi mengenai dugaan tersebut, Kepala PKBM Usmaniah justru mengaku tidak mengetahui adanya pemotongan dana bantuan siswa.
“Saya tidak mengetahui adanya hal tersebut,” ujarnya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan dan pengelolaan bantuan di lembaga pendidikan tersebut.
Bagaimana dugaan pengambilan dana siswa bisa terjadi, bahkan disebut berulang kali, sementara kepala lembaga mengaku tidak mengetahuinya?
Apakah selama ini pengawasan terhadap penyaluran bantuan sudah berjalan sebagaimana mestinya? Lalu, siapa yang bertanggung jawab memastikan dana tersebut diterima siswa secara utuh?
Kepala PKBM memang meminta agar pihak-pihak terkait dipertemukan untuk memberikan klarifikasi. Namun, persoalan ini tidak cukup diselesaikan hanya melalui pertemuan internal.
Klarifikasi harus dilakukan secara terbuka dengan menghadirkan wali murid, pihak yang disebut dalam pengakuan, pengelola PKBM, yayasan, serta instansi terkait.
Setiap pihak perlu diberikan kesempatan menyampaikan keterangan agar persoalan menjadi terang dan tidak menyisakan tanda tanya.
Tim media mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang segera melakukan penelusuran langsung terhadap dugaan pemotongan dana bantuan siswa di PKBM Usmaniah.
Pemeriksaan perlu mencakup mekanisme pencairan, nominal bantuan yang diterima, bukti penyerahan kepada siswa, hingga dugaan adanya pengambilan sebagian dana oleh pihak tertentu.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, Dinas Pendidikan diminta berkoordinasi dengan Inspektorat maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Jangan sampai siswa yang seharusnya mendapatkan dukungan untuk melanjutkan pendidikan justru kehilangan sebagian haknya akibat praktik yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Publik juga patut mempertanyakan, apakah dugaan tersebut hanya dialami satu wali murid atau ada siswa lain yang mengalami hal serupa tetapi memilih diam?
Persoalan ini harus dibuka secara terang. Jangan sampai alasan ketidaktahuan pimpinan justru membuat dugaan penyimpangan luput dari pemeriksaan.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan pemotongan tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait. (Barki Ibni)


