spot_img
Minggu, November 8, 2026
spot_img
spot_img

Menaker Turun Tangan Kawal Hak Rindy, Pekerja PT Daehyun Bobbin Indonesia yang Kehilangan Jari Saat Bekerja

More articles

BEKASI, JAGAINNEWS.com – Kasus kecelakaan kerja yang dialami Rindy Natasya, pekerja harian PT Daehyun Bobbin Indonesia di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mendapat perhatian serius pemerintah pusat.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menugaskan pengawas ketenagakerjaan untuk mengawal pemenuhan hak Rindy setelah mengalami kecelakaan kerja yang menyebabkan jari tangannya terputus saat bekerja di perusahaan tersebut.

- Advertisement -

Pengawalan dilakukan menyusul tercapainya kesepakatan antara Rindy dan pihak perusahaan pada 3 November 2026. Kesepakatan itu turut melibatkan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi serta Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Bangsa Reformasi (LSM GBR).

Yassierli meminta pengawas ketenagakerjaan berkoordinasi dengan Disnaker setempat untuk memantau perkembangan sekaligus memastikan seluruh poin kesepakatan benar-benar dilaksanakan kedua belah pihak.

“Saya menyampaikan keprihatinan atas kecelakaan kerja yang dialami Saudari Rindy Natasya. Kami berharap yang bersangkutan mendapatkan penanganan dan pemulihan kesehatan secara optimal,” ujar Yassierli melalui keterangan resmi, Sabtu (7/11/2026).

- Advertisement -
Baca Juga  Lagi-Lagi Begal Beraksi di Jalur Sukasari–Jayakerta, Penjual Bakso Ditodong Celurit!

Menurutnya, pengawalan tersebut bukan sekadar memastikan kesepakatan berjalan, tetapi juga menjamin hak Rindy sebagai pekerja yang mengalami kecelakaan kerja terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hak tersebut meliputi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan serta hak-hak lain yang relevan dengan kondisi dan status hubungan kerjanya.

Menaker juga mengingatkan pihak perusahaan agar tidak mengabaikan penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Pencegahan kecelakaan, kata dia, harus menjadi bagian dari budaya kerja, bukan sekadar formalitas administratif.

“Peristiwa ini juga menjadi perhatian kami agar aspek keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan perusahaan benar-benar dilaksanakan,” tegasnya.

Sebelumnya, kasus Rindy menjadi perhatian publik setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespons pengakuan pekerja tersebut yang mengaku tidak menerima kompensasi setelah jarinya terputus akibat kecelakaan kerja.

Baca Juga  Maulid Nabi di Desa Tanjungbaru Berlangsung Khidmat, Kades Dudu Sumbali Ajak Warga Teladani Rasulullah

Tak hanya itu, Rindy juga mengaku gajinya tetap dipotong setelah insiden tersebut. Pengakuan itu memicu pertanyaan mengenai tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan saat menjalankan tugasnya.

Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Sabtu (7/11/2026), Dedi Mulyadi menyampaikan keprihatinannya dan mengajak Rindy bertemu pada Senin (9/11/2026) untuk membahas penyelesaian persoalan tersebut.

Dedi juga mengingatkan seluruh perusahaan di Jawa Barat agar memenuhi kewajiban perlindungan terhadap pekerja, termasuk menjamin keselamatan kerja serta memberikan penanganan dan hak sesuai ketentuan apabila terjadi kecelakaan kerja.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa keselamatan pekerja bukan perkara sepele. Ketika kecelakaan terjadi di tempat kerja, tanggung jawab perusahaan terhadap perlindungan dan pemenuhan hak pekerja harus menjadi perhatian utama, bukan justru menambah beban bagi korban. (Ben)

Artikel Lainnya

Top News

Trending

Peristiwa

Lintas Pantura

Berita Pilihan