JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023, Selasa (4/8/2026). Penahanan dilakukan setelah ketiganya menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Tiga tersangka yang ditahan masing-masing adalah Dian Rachmawan, mantan Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom (Persero) periode 2017–2019, Weriza yang merupakan pensiunan PT Telkom, serta Elvizar, pensiunan sekaligus mantan Direktur PT Pasific Cipta Solusi periode Oktober 2019 hingga Oktober 2024.
Berdasarkan pantauan di lokasi sekitar pukul 18.17 WIB, ketiga tersangka keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Mereka langsung digiring menuju mobil tahanan tanpa memberikan pernyataan kepada awak media yang telah menunggu di halaman Gedung Merah Putih KPK.
Kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU ini mulai disidik KPK sejak September 2024. Penyidikan dilakukan untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek digitalisasi SPBU di lingkungan PT Pertamina (Persero) selama kurun waktu 2018 hingga 2023.
Sebelumnya, pada 28 Agustus 2025, KPK mengungkapkan bahwa penyidikan perkara tersebut telah memasuki tahap akhir. Saat itu, lembaga antirasuah juga menyatakan tengah menghitung besaran kerugian keuangan negara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai bagian dari proses penyelesaian berkas perkara.
Nama Elvizar sendiri sebelumnya telah diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada 6 Oktober 2025. Selain terseret dalam perkara dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina, Elvizar juga berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) periode 2020–2024.
Dengan penahanan tiga tersangka tersebut, proses hukum kasus yang diduga merugikan keuangan negara itu kini memasuki tahap lanjutan. KPK memastikan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

