JAGA JAKARTA — Kabar yang menyebut akses internet di Indonesia akan dipadamkan secara nasional selama tiga hari, 25 hingga 27 September 2026, dipastikan hoaks.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan tidak pernah menerbitkan kebijakan pemadaman internet nasional sebagaimana informasi yang beredar di masyarakat.
Kabar tersebut muncul melalui sebuah dokumen palsu berjudul “Surat Peringatan” dengan nomor B-486/KKD/HM.01.02/09/2026. Dokumen itu mencatut nama dan tanda tangan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid serta mengklaim adanya gangguan besar pada sistem satelit komunikasi nasional.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka Prabowo memastikan dokumen tersebut bukan produk resmi Komdigi.
“Surat peringatan pemadaman internet nasional yang mengatasnamakan kementerian kami adalah murni tindakan pemalsuan dan berita bohong. Tidak ada rencana pemadaman internet nasional pada 25 sampai 27 September 2026,” tegas Angga di Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).
Angga memastikan layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, hingga berbagai aktivitas digital masyarakat tetap berjalan normal.
Layanan seluler dan jaringan fiber optik juga dipastikan tetap beroperasi seperti biasa. Komdigi sekaligus membantah klaim dalam dokumen palsu mengenai adanya gangguan besar pada satelit komunikasi nasional.
“Seluruh layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, serta aktivitas digital masyarakat dipastikan berjalan dengan normal, aman, dan lancar. Masyarakat tidak perlu khawatir,” ujarnya.
Komdigi mengimbau masyarakat tidak panik maupun melakukan penarikan uang tunai secara berlebihan akibat isu tersebut.
Sistem perbankan dan ATM tetap beroperasi normal. Masyarakat juga diminta tidak mengambil keputusan berdasarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya.
Komdigi bersama aparat penegak hukum kini menelusuri pihak yang membuat dan menyebarkan dokumen palsu tersebut.
“Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menangani pihak yang membuat maupun menyebarkan dokumen palsu ini. Ruang digital tidak boleh digunakan untuk menciptakan kepanikan melalui informasi yang tidak benar,” kata Angga.
Komdigi meminta masyarakat tidak meneruskan dokumen tersebut dan selalu memeriksa informasi mengenai kebijakan maupun kondisi layanan komunikasi digital melalui kanal resmi pemerintah.
Komdigi juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi elektronik yang diketahui memuat pemberitahuan bohong dan menimbulkan kerusuhan di masyarakat dapat memiliki konsekuensi hukum berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, khususnya Pasal 45A ayat (3).
“Cek terlebih dahulu melalui kanal resmi Komdigi sebelum meneruskan informasi kepada keluarga, kerabat, maupun masyarakat lainnya,” ujar Angga.
Komdigi memastikan setiap informasi resmi terkait kondisi jaringan maupun kebijakan komunikasi digital akan disampaikan melalui kanal resmi kementerian.
Abie FU

