KARAWANG – Polresta Karawang menunjukkan sikap tegas terhadap berbagai bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ribuan barang bukti hasil penindakan di wilayah Karawang dikirim untuk mengikuti pemusnahan massal di Mapolda Jawa Barat.
Barang bukti tersebut terdiri dari 1.500 knalpot nonstandar atau brong, 1.008 botol minuman keras (miras), serta 50 unit sepeda motor hasil kejahatan.
Kasi Humas Polresta Karawang Ipda Cep Wildan mengatakan, seluruh barang bukti merupakan hasil kerja jajaran kepolisian dalam melakukan penindakan selama beberapa bulan terakhir.
“Ini merupakan bukti komitmen kepolisian untuk tidak memberikan ruang bagi berbagai bentuk gangguan kamtibmas, khususnya kejahatan jalanan, penggunaan knalpot tidak sesuai standar, serta peredaran minuman keras,” tegasnya, Sabtu (8/8/2026).
Knalpot brong menjadi salah satu sasaran penertiban. Sebanyak 1.500 knalpot nonstandar diamankan selama periode Mei hingga Juli 2026.
Polresta Karawang menegaskan, penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar tidak boleh dianggap sepele.
Suara bising dapat mengganggu kenyamanan warga dan berpotensi memicu konflik di lingkungan masyarakat.
Penertiban akan terus dilakukan secara humanis, namun tidak berarti polisi akan lembek terhadap pelanggaran.
Edukasi tetap diberikan, sementara tindakan hukum dilakukan sesuai aturan apabila ditemukan pelanggaran.
Tak hanya knalpot dan miras, perang terhadap peredaran narkoba serta obat keras tertentu (OKT) juga terus dilakukan.
Jajaran Satresnarkoba Polresta Karawang telah mengungkap sejumlah kasus dan menyita 200,32 gram sabu, 50,10 gram ganja, 279,43 gram tembakau sintetis, serta 1.200 butir OKT, terdiri dari 1.000 butir Hexymer dan 200 butir Tramadol.
Para tersangka diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Perkara narkotika menggunakan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan perkara OKT diproses berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polresta Karawang memastikan patroli, penertiban dan penegakan hukum akan terus diperkuat.
Knalpot brong ditertibkan, miras ditindak, narkoba diburu, dan kendaraan hasil kejahatan disita.

