BEKASI – Aduan warga Kampung Tegaldanas, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, terkait polusi debu dan tumpahan material yang diduga berasal dari aktivitas batching plant mulai mendapat respons serius dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pemkab Bekasi menerjunkan tim Penegakan Hukum (Gakkum) untuk memeriksa sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan aktivitas industri berjalan sesuai ketentuan sekaligus menekan dampak lingkungan yang dikeluhkan masyarakat.
Humas DLH Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, mengatakan tim Gakkum telah turun ke lapangan pada pekan lalu. Pemeriksaan dilakukan terhadap aktivitas perusahaan sekaligus dokumen lingkungan yang dimiliki.
Hasil pengecekan awal menunjukkan terdapat sedikitnya lima perusahaan yang menjalankan aktivitas batching plant di sejumlah titik di Desa Hegarmukti.
“Setelah kita turun ke lapangan pada minggu kemarin, itu ada lima perusahaan. Dua ini PMA (Penanaman Modal Asing), kita tahu PMA ini kewenangannya ada di provinsi,” ujar Dedi, Selasa (11/8/2026).
Dua Perusahaan PMA Dikoordinasikan dengan Pemprov Jabar
Dedi menjelaskan, dua perusahaan yang berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sesuai kewenangan.
Sementara perusahaan yang menjadi kewenangan Pemkab Bekasi akan menjalani proses verifikasi dokumen lingkungan dalam waktu dekat.
Pemeriksaan akan mencakup dokumen lingkungan seperti AMDAL maupun UKL-UPL, serta perizinan dan kewajiban perusahaan dalam mengendalikan dampak aktivitas operasionalnya.
“Dalam minggu-minggu ini kita akan memanggil untuk memverifikasi dokumen lingkungannya. Ke depan pengawasan kita akan lebih intensif,” tegas Dedi.
Jika nantinya ditemukan adanya dokumen maupun aktivitas perusahaan yang tidak sesuai dengan ketentuan, DLH memastikan pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku.
Debu dan Tumpahan Material Jadi Sorotan
Tak hanya menyangkut dokumen dan perizinan, DLH juga menyoroti dampak langsung aktivitas batching plant yang dirasakan warga.
Persoalan debu dan tumpahan material yang berpotensi mengganggu pengguna jalan serta masyarakat sekitar menjadi salah satu keluhan utama.
DLH meminta perusahaan tidak sekadar menjalankan aktivitas produksi, tetapi juga bertanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan.
Perusahaan diminta melakukan penyiraman dan pengendalian debu secara rutin selama menjalankan aktivitas operasional.
“Perusahaan kita minta bertanggung jawab terhadap dampak polusi debu dari tumpahan material perusahaan, dilakukan penyiraman dan kontrol setiap menjalankan aktivitas usahanya. Ini yang menimbulkan warga sekitar merasa sangat terdampak,” kata Dedi.
DLH Bakal Uji Kualitas Udara
Tak berhenti pada pemeriksaan perusahaan, DLH Kabupaten Bekasi juga berencana melakukan pengujian kualitas udara ambien di sekitar perempatan Tegal Danas.
Pengujian tersebut dilakukan untuk mendapatkan data objektif mengenai kondisi kualitas udara di kawasan tersebut, sekaligus memastikan apakah parameter udara masih memenuhi atau telah melampaui baku mutu yang ditetapkan.
Hasil pengujian nantinya diharapkan menjadi salah satu dasar dalam menentukan langkah pengawasan berikutnya.
Dengan pemeriksaan perusahaan dan pengujian kualitas udara, DLH Kabupaten Bekasi ingin memastikan pengawasan aktivitas industri di kawasan Hegarmukti dilakukan secara terukur dan berbasis data.
Pemkab Bekasi pun menegaskan, investasi dan aktivitas industri tetap dapat berjalan, tetapi tidak boleh mengorbankan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang aman, sehat, dan nyaman.
(*JGN)

