spot_img
Minggu, November 8, 2026
spot_img
spot_img

Ahmad Alexa Resmi Laporkan Dugaan Kekerasan Remaja 14 Tahun ke PPA Karawang, Minta Segera Turun Tangan

More articles

JAGA KARAWANG – Ahmad Alexa, pemuda asal Kecamatan Cibuaya, resmi menyampaikan laporan informasi terkait dugaan kekerasan terhadap seorang remaja berusia 14 tahun berinisial S kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Karawang, Minggu (25/10/2026).

Laporan tersebut disampaikan melalui nomor hotline WhatsApp resmi PPA Kabupaten Karawang sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan anak.

- Advertisement -

Berdasarkan informasi yang disampaikan Ahmad Alexa, remaja berinisial S diduga kerap mengalami perlakuan kekerasan dari ibu kandungnya. Kondisi tersebut disebut membuat S terpaksa mengungsi dan menginap di sebuah musala di wilayah dusunnya selama kurang lebih satu minggu.

Saat dilakukan penelusuran oleh petugas Polsek Cibuaya bersama Kepala Desa Kedungjaya dan Kepala Desa Gebangjaya, S disebut menunjukkan kondisi yang mengindikasikan trauma dan menyatakan tidak ingin kembali tinggal bersama orang tuanya.

Baca Juga  Sumpah Pemuda Bukan Sekadar Peringatan! JIROS Dorong Regenerasi Kepemimpinan

Selain itu, remaja tersebut diketahui telah putus sekolah dan saat ini berada di Yayasan Sekolah Yanhaz, Desa Gebangjaya.

- Advertisement -

Ahmad Alexa menegaskan, laporan tersebut disampaikan agar dugaan kekerasan terhadap anak dapat ditindaklanjuti secara serius, menyeluruh, dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban.

Menurutnya, perlindungan terhadap anak tidak cukup hanya dengan memastikan keselamatan sementara. Pendampingan psikologis, pemenuhan hak pendidikan, serta jaminan keamanan jangka panjang juga perlu menjadi perhatian.

“Kami berharap PPA segera turun melakukan pendampingan psikologis, pemeriksaan mendalam, memperhatikan hak pendidikan anak, serta melakukan evaluasi pascakasus demi keamanan jangka panjang,” ujar Ahmad Alexa.

Ia juga menilai, penanganan kasus tersebut perlu menjadi perhatian bersama, terlebih Kabupaten Karawang memiliki komitmen dalam mewujudkan lingkungan yang ramah dan aman bagi anak.

Baca Juga  Tindaklanjuti Instruksi Bupati, Camat Kotabaru Kerahkan TNI-Polri, Pemdes dan Linmas

Ahmad merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai salah satu landasan penting dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak.

Hingga berita ini disusun, belum ada konfirmasi resmi dari PPA Kabupaten Karawang mengenai rencana peninjauan langsung maupun langkah penanganan lanjutan atas laporan tersebut.

Penanganan kasus ini diharapkan dapat memastikan keselamatan S, memberikan pendampingan yang dibutuhkan, serta menjamin hak-haknya sebagai anak tetap terpenuhi.

Media akan terus memantau perkembangan laporan tersebut dan membuka ruang konfirmasi bagi pihak-pihak terkait.

Dugaan kekerasan ini tetap perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang profesional dengan mengedepankan perlindungan identitas, kondisi psikologis, dan kepentingan terbaik bagi anak. (Red)

Artikel Lainnya

Top News

Trending

Peristiwa

Lintas Pantura

Berita Pilihan