JAGA KARAWANG — Pemerintah Desa Kertamulya, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat.
Melalui Agung selaku Operator Desa, Pemdes Kertamulya memberikan penjelasan terkait adanya sejumlah penerima manfaat yang status bantuannya tidak aktif setelah masuk dalam data yang terindikasi memiliki keterkaitan dengan aktivitas judi online.
Agung mengatakan, pemerintah desa tetap membuka ruang bagi masyarakat yang merasa terjadi kekeliruan data. Warga yang bantuan sosialnya terhenti atau tidak aktif dapat datang langsung ke kantor desa untuk melakukan klarifikasi.
“Kami siap melayani masyarakat dengan sepenuh hati. Kalau ada warga yang merasa datanya keliru atau tidak sesuai, silakan datang langsung ke kantor desa untuk memberikan klarifikasi dan menyanggah data tersebut,” ujar Agung.
Berdasarkan data yang disampaikan Pemdes Kertamulya, terdapat 305 keluarga penerima manfaat (KPM) BPNT dan 194 KPM PKH.
Dari keseluruhan data tersebut, sebanyak 90 penerima tercatat terindikasi judi online, sehingga status bantuan sosialnya menjadi tidak aktif.
Pemdes Kertamulya menekankan bahwa data tersebut menjadi bagian dari proses penyaluran bantuan sosial dan masyarakat yang merasa keberatan memiliki hak untuk memperoleh penjelasan serta mengajukan klarifikasi sesuai mekanisme yang tersedia.
Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan data tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Terlebih, bantuan sosial merupakan program yang menyangkut kebutuhan dasar warga penerima manfaat.
Pemdes Kertamulya berharap keterbukaan informasi ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai status bantuan sekaligus mendorong warga untuk aktif memastikan kebenaran data penerima manfaat.
“Kalau memang merasa tidak sesuai, jangan ragu datang ke desa. Kami siap menerima dan membantu proses klarifikasinya,” tegas Agung.
Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menerima informasi mengenai status bantuan, tetapi juga diberikan kesempatan untuk melakukan pengecekan dan menyampaikan keberatan apabila terdapat dugaan kesalahan atau ketidaksesuaian data.
Aef

