JAGA KARAWANG — Proyek rehabilitasi ruang kelas SDN Kutaampel II, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, yang dikerjakan CV PERMATA dengan nilai kontrak Rp373.988.000, menuai sorotan.
Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang tersebut memiliki masa pelaksanaan 90 hari kalender, mulai 30 Juli hingga 30 September 2026.
Namun, berdasarkan pantauan di lokasi, terdapat sejumlah pekerjaan yang diduga tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi maupun lingkup pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Sorotan terutama muncul pada sejumlah item pekerjaan yang diduga hanya dikerjakan secara tambal sulam, bukan diperbaiki atau diganti secara menyeluruh.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah pekerjaan kusen bagian dalam ruang kelas. Di lokasi, penggantian terlihat hanya dilakukan pada beberapa bagian atau tiang tertentu.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius. Jika dalam dokumen kontrak memang terdapat kewajiban penggantian secara menyeluruh, maka pelaksana harus memberikan penjelasan mengapa pekerjaan di lapangan terlihat berbeda.
Bukan hanya kusen, material pasir yang digunakan sebagai dasar lantai juga menjadi pertanyaan. Material yang terlihat berwarna merah tersebut perlu dipastikan apakah memang sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam kontrak.
Sebab, proyek pemerintah tidak boleh menggunakan prinsip “yang penting terpasang”.
Setiap material dan setiap pekerjaan memiliki spesifikasi yang harus dipenuhi karena menyangkut kualitas, keamanan dan umur bangunan.
Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang pekerja mengaku tidak mengetahui secara detail keseluruhan lingkup pekerjaan.
“Saya cuma pekerja. Mana yang harus diganti atau tidak, itu yang saya kerjakan,” ujarnya.
Pekerja tersebut juga mengaku tidak mengetahui pihak pelaksana secara resmi.
“Saya tidak tahu, saya cuma disuruh kerja sama mandor saja,” katanya.
Pernyataan ini tentu tidak bisa dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan dan keterbukaan dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan uang negara.
Jangan Sampai Rp373 Juta Hanya Jadi Tambal Sulam. Nilai kontrak hampir Rp374 juta tentu bukan angka kecil.
Dana tersebut berasal dari APBD Kabupaten Karawang yang pada hakikatnya merupakan uang publik. Karena itu, masyarakat berhak mendapatkan pekerjaan yang sesuai kontrak dan hasil pembangunan yang benar-benar berkualitas.
Terlebih objek pekerjaan adalah sekolah, tempat para siswa menuntut ilmu..
Kalau memang harus diganti, ya diganti. Kalau memang harus diperbaiki, ya diperbaiki sesuai spesifikasi. Bukan sekadar menutup bagian yang terlihat agar proyek seolah-olah berjalan.
Hingga berita ini ditulis, CV PERMATA maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian pekerjaan tersebut.
Dinas terkait diminta tidak sekadar mengandalkan laporan administratif dari pelaksana. Pemeriksaan langsung di lapangan menjadi penting untuk memastikan seluruh item pekerjaan benar-benar sesuai dengan RAB, gambar kerja dan spesifikasi teknis. (Red)

