JAGA KARAWANG – Menjelang pelaksanaan Pilkades Serentak 2026, fungsi pengawasan Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang kembali menjadi perhatian.
H. Rosadi/Jiros meminta Bupati Karawang memperkuat fungsi auditor dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), khususnya dalam mengawasi tata kelola pemerintahan desa.
Menurutnya, Inspektorat jangan hanya melakukan pemeriksaan sebagai formalitas administratif. Setiap temuan harus ditindaklanjuti secara serius sesuai aturan.
“Inspektorat jangan hanya menggugurkan kewajiban. Kalau ada temuan, harus diperiksa dan ditindaklanjuti. Fungsi APIP harus benar-benar dijalankan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan desa,” ujar H. Rosadi/Jiros.
Ia juga menyoroti pentingnya evaluasi terhadap persoalan administrasi desa yang pernah terjadi pada masa pandemi COVID-19, termasuk dugaan penyusunan pertanggungjawaban secara terburu-buru atau yang disebut “SKS” (Sistem Kebut Semalam).
“Jangan sampai pengalaman masa COVID-19 terulang. Kalau ada pertanggungjawaban yang bermasalah, jangan dibiarkan. Periksa berdasarkan bukti dan aturan, kemudian tindak lanjuti,” tegasnya.
Karawang dijadwalkan menggelar Pilkades Serentak pada 22 November 2026 di 67 desa yang tersebar di 25 kecamatan.
H. Rosadi/Jiros meminta proses pencalonan kepala desa dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan.
Menurutnya, persoalan calon harus dilihat berdasarkan persyaratan hukum, hasil pemeriksaan, serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan ada tebang pilih. Kalau memang memenuhi syarat, silakan ikut. Tetapi kalau ada persoalan yang terbukti secara hukum dan masuk dalam ketentuan yang menghambat pencalonan, tentu harus diproses sesuai aturan,” katanya.
Ia menegaskan, Inspektorat memiliki peran penting dalam memastikan pemerintahan desa berjalan tertib dan akuntabel.
“Bupati harus tegas. Inspektorat juga harus profesional dan objektif. Jangan sampai temuan hanya menjadi dokumen, tetapi tidak ada penyelesaian,” ujar H. Rosadi/Jiros.
Ia berharap Pilkades Serentak 2026 menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa, sekaligus memastikan proses demokrasi di tingkat desa berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Yang kita dorong bukan kepentingan calon tertentu. Yang penting aturan ditegakkan, pengawasan berjalan, dan masyarakat mendapatkan kepala desa yang proses pencalonannya jelas serta sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Rohman

