JAGA KARAWANG – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026, fungsi pengawasan Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang kembali menjadi perhatian.
Bupati Karawang diminta memperkuat peran auditor dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), terutama dalam memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Inspektorat dinilai tidak boleh sekadar menjalankan pemeriksaan sebagai formalitas administratif. Audit, reviu, evaluasi, pemantauan hingga tindak lanjut hasil pengawasan harus benar-benar digunakan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan desa.
Pengalaman Masa COVID-19 Perlu Jadi Evaluasi
Sorotan tersebut juga mengingatkan pada pengelolaan administrasi pemerintahan desa pada masa pandemi COVID-19.
Menurut H. Rosadi atau yang akrab disapa Jiros, terdapat informasi mengenai dugaan penyelesaian pertanggungjawaban administrasi desa secara terburu-buru atau disebut dengan istilah “SKS” (Sistem Kebut Semalam).
“Kalau memang ada praktik seperti itu, tentu harus menjadi bahan evaluasi. Jangan sampai persoalan administrasi hanya diselesaikan ketika sudah mendekati pemeriksaan,” ujar Jiros.
Menurutnya, pengawasan internal harus mampu memastikan administrasi pemerintahan desa dikerjakan secara tertib sejak awal, bukan sekadar dirapikan ketika akan dilakukan pemeriksaan.
Inspektorat Jangan Hanya Periksa Dokumen
Inspektorat Daerah memiliki posisi penting dalam membantu kepala daerah menjalankan fungsi pengawasan pemerintahan.
Dalam konteks Karawang, Peraturan Bupati Karawang Nomor 73 Tahun 2025 mengatur pelaksanaan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap kinerja maupun keuangan.
Sementara PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) menempatkan APIP sebagai unsur penting dalam pengawasan intern pemerintah.
Karena itu, hasil pemeriksaan seharusnya tidak berhenti pada dokumen atau rekomendasi. Setiap temuan perlu ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Yang penting bukan hanya pemeriksaannya, tetapi bagaimana rekomendasi dan temuan itu ditindaklanjuti. Jangan sampai ada temuan, kemudian selesai di atas kertas,” tegas Jiros.
Jelang Pilkades, Rekam Administrasi Perlu Diperiksa
Karawang dijadwalkan menggelar Pilkades Serentak pada 22 November 2026 di 67 desa yang tersebar di 25 kecamatan dengan 438 TPS. Pelantikan kepala desa terpilih dijadwalkan pada 14 Desember 2026.
Momentum tersebut dinilai menjadi kesempatan untuk memperkuat pengawasan terhadap seluruh tahapan Pilkades.
Bupati Karawang diminta memastikan pemeriksaan terhadap calon kepala desa dilakukan berdasarkan persyaratan dan mekanisme yang telah ditetapkan dalam regulasi.
Namun, persoalan kelayakan seseorang menjadi calon kepala desa tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan tuduhan atau sorotan. Setiap dugaan pelanggaran maupun persoalan administrasi harus terlebih dahulu diperiksa berdasarkan bukti dan kewenangan lembaga terkait.
Jika ditemukan temuan audit, dugaan kerugian keuangan atau persoalan administrasi, proses pemeriksaan dan penyelesaiannya harus dilakukan sesuai ketentuan.
Bupati Diminta Pastikan Pengawasan Objektif
Dorongan kepada Bupati Karawang, menurut Jiros, bukan sekadar persoalan menggugurkan atau meloloskan calon kepala desa.
Hal yang lebih penting adalah memastikan seluruh proses berjalan transparan, objektif, berbasis bukti dan tidak tebang pilih.
Beberapa hal yang dinilai perlu menjadi perhatian antara lain:
- Memperkuat fungsi auditor Inspektorat dalam pengawasan pemerintahan desa.
- Memastikan setiap temuan audit ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
- Memeriksa kepatuhan terhadap persyaratan calon kepala desa sesuai regulasi.
- Menindaklanjuti dugaan pelanggaran berdasarkan bukti, bukan sekadar informasi.
- Memastikan tahapan Pilkades berlangsung transparan dan objektif.
“Bupati harus memastikan Inspektorat bekerja profesional. Kalau ada temuan, selesaikan sesuai aturan. Kalau tidak ada pelanggaran, jangan dipaksakan menjadi masalah. Begitu juga sebaliknya, kalau ada pelanggaran, jangan dibiarkan,” kata Jiros.
Menurutnya, Pilkades bukan hanya mengenai siapa yang memperoleh suara terbanyak, tetapi juga memastikan seluruh calon mengikuti proses sesuai persyaratan hukum.
Penguatan pengawasan diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan desa sekaligus mencegah persoalan administrasi yang pernah muncul kembali terulang.
Jangan sampai pengawasan hanya menjadi formalitas. Jangan sampai temuan berhenti sebagai dokumen. Dan jangan sampai proses Pilkades mengabaikan kepatuhan terhadap aturan.
Rohman

