JAGA JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan uang senilai Rp401.653.737.469,69 yang diserahkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) terkait perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020.
Uang tersebut dipamerkan dalam konferensi pers di lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Pantauan di lokasi, uang dalam jumlah besar itu dikemas dalam sejumlah bundel dan dibungkus plastik transparan. Bundel kemudian ditata bertingkat hingga memenuhi hampir seluruh permukaan meja di hadapan jajaran Kejagung.
Di belakang tumpukan uang terpampang papan bertuliskan nominal Rp401.653.737.469,69, lengkap dengan keterangan perkara tata kelola komoditas nikel tahun 2017 hingga 2020.
Sejumlah personel TNI juga terlihat berjaga di sisi kiri dan kanan ruang konferensi pers.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengatakan penyidik telah melakukan serangkaian tindakan dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor 22/F.2/Fd.2/04/2025 tertanggal 10 April 2025, yang terakhir diperbarui melalui Nomor Prin-104/F.2/Fd.2/11/2025 tertanggal 7 November 2025.
Dalam penyidikan, Kejagung telah memeriksa 116 saksi dan tiga ahli. Penyidik juga menyita 143 dokumen serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
“Telah mendapatkan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) kerugian negara dari BPKP RI, serta melakukan tindakan penyidikan lainnya,” kata Saiful dalam konferensi pers di Kejagung, Senin (31/8/2026).
Dari hasil penyidikan, Kejagung menemukan dugaan pelanggaran dalam kegiatan pertambangan dan ekspor nikel yang dilakukan PT CNI.
Pada 2017 hingga 2019, PT CNI disebut memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di Sulawesi Tenggara.
Namun, perusahaan tersebut disebut belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), tetapi telah mengantongi rekomendasi ekspor.
Menurut Saiful, PT CNI kemudian diduga bersama-sama dengan penyelenggara negara mengatur hasil uji kadar nikel agar berada di bawah 1,7 persen untuk memenuhi persyaratan ekspor.
Padahal, berdasarkan ketentuan yang menjadi dasar perkara tersebut, kadar nikel yang menjadi batas persyaratan berada di atas 1,7 persen.
“Bahwa pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah, melakukan ekspor nikel secara tidak sah, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp401.653.737.469,69.
Saiful menegaskan, penanganan perkara korupsi tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan. Kejagung juga menekankan pentingnya pemulihan kerugian keuangan negara serta perbaikan tata kelola.
Atas dasar tersebut, PT CNI menyerahkan uang sebesar Rp401.653.737.469,69 kepada penyidik Kejagung pada Jumat (28/8/2026) sore.
Uang tersebut kemudian dipamerkan kepada publik dalam konferensi pers sebagai bagian dari upaya Kejagung menunjukkan proses pemulihan keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola nikel tersebut.
Isy

