JAKARTA — Pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai upah buruh pengupas bawang sebesar Rp700 ribu per kilogram dalam pidato kenegaraan, Jumat (14/8/2026), menuai perhatian publik.
Potongan video pidato tersebut ramai beredar di media sosial. Angka yang disampaikan Prabowo kemudian menjadi bahan perbincangan karena dinilai berbeda dengan sistem upah buruh pengupas bawang yang terjadi di sejumlah daerah.
Dalam pidatonya, Prabowo menghadirkan Susanah, buruh pengupas bawang asal Bogor, yang disebut menerima upah Rp700 ribu per kilogram.
Pernyataan itu lantas memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, apakah angka tersebut memang sesuai kondisi di lapangan atau terjadi kekeliruan penyebutan data.
Menanggapi polemik tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah akan melakukan pengecekan terhadap informasi yang disampaikan dalam pidato Presiden.
“Nanti kita cek ya,” ujar Prasetyo saat di Istana Negara, Sabtu (15/8/2026).
Perbedaan sistem pembayaran buruh pengupas bawang juga terungkap dari kondisi di Pasar Legi, Solo.
Salah seorang buruh pengupas bawang, Gini (53), mengatakan pembayaran di tempatnya bekerja tidak dihitung berdasarkan kilogram. Para pekerja menerima bayaran berdasarkan jumlah karung yang berhasil dikupas.
“Kalau di Solo ini hitungannya bukan kiloan, tetapi satu karung krawang Rp10 ribu,” jelas Gini.
Menurutnya, satu karung bawang dapat berisi lebih dari 20 kilogram. Dengan sistem tersebut, penghasilan yang diterima buruh pengupas bawang relatif kecil, bahkan rata-rata hanya sekitar Rp30 ribu per hari.
Sebagian publik mempertanyakan ketepatan angka Rp700 ribu per kilogram yang disebut dalam pidato Presiden, sementara pihak lain menilai perbedaan angka bisa saja terjadi karena sistem pembayaran dan kondisi kerja setiap daerah tidak sama.
Polemik ini pun tidak hanya berhenti pada persoalan apakah angka Rp700 ribu tersebut benar atau salah sebut.
Perbedaan penghasilan buruh pengupas bawang di sejumlah daerah justru membuka pertanyaan yang lebih luas mengenai standar upah, sistem kerja, produktivitas, hingga kondisi ekonomi pekerja informal.
Jika angka yang disampaikan dalam pidato Presiden ternyata merupakan kekeliruan data atau penyebutan, publik tentu menunggu klarifikasi resmi pemerintah.
Namun jika angka tersebut memang benar untuk kondisi tertentu di wilayah tertentu, persoalannya menjadi lebih kompleks: mengapa terdapat perbedaan pendapatan yang begitu jauh antara pekerja dengan jenis pekerjaan yang sama?
Pemerintah kini ditunggu untuk memberikan penjelasan berdasarkan hasil verifikasi agar polemik tersebut tidak berkembang menjadi kesimpangsiuran informasi. **

