KARAWANG – Polresta Karawang kembali menunjukkan langkah tegas dalam memberantas peredaran obat-obatan tertentu yang berpotensi disalahgunakan.
Sebanyak 320 butir obat berhasil diamankan, sementara dua pria yang diduga terlibat dalam peredarannya turut diciduk polisi.
Pengungkapan dilakukan Satres Narkoba Polresta Karawang setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran obat di wilayah Dusun Jarakah I, Desa Lemahduhur, Kecamatan Tempuran, Karawang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit III Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Operasi dipimpin langsung Kasat Narkoba Polresta Karawang AKP Ferlyanto Pratama Marasin.
Pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, petugas mendatangi area pemakaman umum di Dusun Jarakah I. Namun, dua orang yang diduga terlibat, D.R. alias L dan A.R. alias C, sempat melarikan diri ketika hendak diamankan.
Polisi kemudian melakukan pencarian dan tidak berhenti mengejar. Hingga akhirnya, kedua terduga berhasil diamankan pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah warung dekat MTs Ghoyatul Jihad, Desa Pasirtalaga, Kecamatan Talagasari.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 19 lembar obat kemasan silver hijau yang masing-masing berisi 10 butir atau total 190 butir.
Selain itu, diamankan pula 26 plastik bening berisi masing-masing lima pil kuning bertuliskan “MF”, dengan total 130 butir.
Jika digabung, barang bukti obat yang diamankan mencapai 320 butir.
Polisi juga menyita uang tunai Rp920 ribu yang diduga hasil penjualan serta dua unit telepon seluler yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.
Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial BW.
Polisi kini masih memburu BW dan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kasi Humas Polresta Karawang IPDA Cep Wildan, mewakili Kapolresta Karawang Kombes Pol. Mario Prahatinto, menegaskan bahwa pemberantasan peredaran obat-obatan tertentu menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga masyarakat, khususnya generasi muda.
Kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Satres Narkoba Polresta Karawang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Keduanya diproses berdasarkan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polresta Karawang memastikan pengungkapan ini tidak berhenti pada dua orang yang telah diamankan. Pemasok dan pihak lain yang diduga berada di belakang peredaran tersebut masih diburu.
Pesannya jelas: peredaran obat yang membahayakan masyarakat bukan ruang untuk bermain-main. Polisi akan terus mengejar sampai ke sumbernya.

