JAGA JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dalam operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (20/8/2026).
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Dalam operasi itu, KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp665 juta dan saldo rekening sekitar Rp99 juta.
KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo.
Kasus tersebut mendapat sorotan dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Koordinator Divisi Edukasi Publik ICW, Nisa Rizkiah Zonzoa, mengatakan dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa bukan hal baru.
Berdasarkan catatan ICW, terdapat tujuh kasus korupsi di perguruan tinggi sepanjang 2006 hingga 2026 yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa.
Untuk periode 2006-2015, ICW mencatat tiga kasus. Dua kasus menggunakan modus suap, sedangkan satu lainnya berupa penipuan terhadap calon mahasiswa yang sudah membayar tetapi tidak lolos seleksi.
“2006-2015 terdapat 3 kasus dengan 2 kasus bermodus suap dan 1 kasus bermodus penipuan—sudah membayar tetapi tidak lolos seleksi. Nilai suap/uang yang diberikan berkisar di Rp120-300 juta,” ungkap Nisa. Senin (24/8/2026).
Kasus OTT Rektor Unsoed kini kembali menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat mengungkap dugaan praktik transaksional dalam penerimaan mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi. Isyana

