JAGA KARAWANG – Peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang kembali menjadi perhatian di Kabupaten Karawang. Satuan Reserse Narkoba Polresta Karawang menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran sabu dan obat-obatan tertentu di Kecamatan Majalaya, Sabtu (17/10/2026).
Dua orang berinisial S alias D (39) dan MZ (20) diamankan dalam pengungkapan tersebut. Polisi juga menyita sabu seberat bruto 6,67 gram, 1.610 butir obat-obatan tertentu, 44 butir obat yang diduga termasuk psikotropika, serta satu unit telepon genggam.
Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto melalui Kasi Humas Ipda Muh Asim menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan dugaan transaksi narkoba dan obat keras.
“Setelah melakukan penyelidikan, kami menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar,” kata Asim.
Berdasarkan keterangan awal, sabu tersebut diduga akan diedarkan menggunakan modus sistem tempel di wilayah Kabupaten Karawang.
Kedua terduga pelaku kini diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba dan penyalahgunaan obat-obatan tidak boleh dianggap sepele.
Selain melanggar hukum, peredaran barang terlarang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat, terutama generasi muda.
Polresta Karawang mengajak masyarakat berperan aktif membantu pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap dugaan aktivitas peredaran barang terlarang melalui saluran pengaduan resmi kepolisian.
Perang melawan narkoba tidak cukup hanya mengandalkan polisi. Dibutuhkan keberanian masyarakat untuk melapor dan kepedulian semua pihak agar lingkungan tetap aman serta generasi muda terlindungi dari bahaya narkotika. (Red)


