KARAWANG — Fenomena perceraian di Kabupaten Karawang masih menjadi perhatian serius. Menariknya, perkara gugat cerai yang diajukan pihak istri jauh lebih mendominasi dibandingkan perkara cerai talak yang diajukan suami.
Humas Pengadilan Agama Karawang, Saleh Umar, mengungkapkan sekitar 70 persen perkara perceraian merupakan gugatan dari pihak istri, sementara sisanya merupakan perkara cerai talak dari pihak suami.
“Perkara gugat cerai yang diajukan pihak istri mencapai 70 persen. Sisanya adalah perkara talak cerai dari pihak suami,” kata Saleh Umar, Jumat (14/8/2026).
Menurut Saleh, faktor ekonomi menjadi salah satu pemicu utama terjadinya perceraian. Kondisi tersebut kemudian diperparah dengan minimnya tanggung jawab suami dalam memenuhi kebutuhan nafkah keluarga.
Ia menyebut, tidak sedikit keluarga yang akhirnya menggantungkan kebutuhan rumah tangga kepada penghasilan istri. Bahkan, ada perempuan yang memilih bekerja hingga ke luar negeri demi memenuhi kebutuhan keluarga.
“Saat ini, banyak kaum pria yang mengandalkan penghasilan istri untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Akhirnya, banyak istri harus bekerja hingga ke luar negeri demi keluarga,” ujarnya.
Selain persoalan ekonomi, judi online juga disebut menjadi salah satu faktor yang turut memperparah keretakan rumah tangga.
Menurut Saleh, keterlibatan suami dalam judi online dapat membuat kondisi ekonomi keluarga semakin kacau. Ketika penghasilan habis untuk aktivitas perjudian, sementara kewajiban mencari nafkah terabaikan, konflik dalam rumah tangga pun semakin mudah terjadi.
“Banyak suami yang terlibat judi online, sehingga dia malas bekerja dan ekonomi keluarga menjadi berantakan. Hal itu menyebabkan sang istri tidak kuat dengan perilaku suaminya, sehingga mengajukan gugat cerai,” katanya.
Saleh menilai persoalan judi online perlu mendapatkan perhatian serius dari berbagai pihak. Jika tidak ditangani, dampaknya bukan hanya menyasar kondisi ekonomi seseorang, tetapi juga dapat merembet hingga ke ketahanan keluarga.
Selain faktor ekonomi dan judi online, perceraian di Karawang juga dipicu oleh hadirnya orang ketiga dalam rumah tangga.
Perselingkuhan, baik yang dilakukan suami maupun istri, menjadi salah satu alasan pasangan akhirnya memilih mengakhiri pernikahan.
Saleh menilai persoalan tersebut dalam sejumlah kasus juga memiliki keterkaitan dengan kondisi ekonomi rumah tangga yang sedang tidak stabil.
“Biasanya, pihak ketiga masuk ketika kondisi ekonomi pasangan itu sedang carut-marut,” ungkapnya.
Sementara itu, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) disebut relatif lebih kecil dibandingkan sejumlah faktor lainnya yang menjadi penyebab perceraian.
Dari sisi usia, mayoritas masyarakat yang mengajukan perkara perceraian berada dalam kelompok usia produktif, yakni sekitar 25 hingga 40 tahun.
Pengadilan Agama Karawang juga mencatat jumlah perkara perceraian dalam tiga tahun terakhir cenderung relatif stabil. Dalam satu tahun, jumlah perkara yang ditangani berada di kisaran 5.000 perkara.
Angka tersebut menjadi gambaran bahwa persoalan rumah tangga di Karawang bukan sekadar urusan pribadi pasangan, tetapi juga berkaitan dengan persoalan ekonomi, tanggung jawab keluarga, hingga dampak perkembangan judi online.
Ketika nafkah tersendat, judi online ikut menggerus penghasilan, dan kepercayaan mulai runtuh, rumah tangga pun berada di titik paling rentan. **

