JAGA KARAWANG — Maraknya data penerima bantuan sosial (bansos) yang berstatus nonaktif kembali menjadi sorotan. Salah satu persoalan yang kini dipertanyakan terjadi di Desa Gebangjaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang.
Bantuan sosial berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) disebut mengalami penghentian terhadap sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Salah satu faktor yang diduga menjadi penyebabnya adalah adanya indikasi keterkaitan dengan aktivitas judi online.
Namun, persoalan justru berkembang ketika masyarakat mempertanyakan berapa jumlah pasti KPM yang bantuannya dinonaktifkan serta bagaimana proses penetapan status tersebut.
Informasi mengenai jumlah penerima yang terdampak hingga kini belum mendapatkan penjelasan secara terbuka dari pihak yang menangani data bansos di tingkat desa.
Enda, Operator SIKS-NG Desa Gebangjaya yang menangani data bansos, dikonfirmasi terkait jumlah pasti KPM yang berstatus nonaktif atau terhenti menerima bantuan.
Namun, hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan keterangan secara jelas terkait data tersebut.
Kondisi ini kemudian memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Apakah seluruh data penerima bansos yang dinonaktifkan memang sudah melalui proses verifikasi yang tepat?
Pertanyaan tersebut penting dijawab mengingat bansos merupakan program pemerintah yang menyangkut kepentingan masyarakat dan menggunakan anggaran negara.
Masyarakat tentu berhak mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme penetapan status nonaktif, termasuk dasar dan proses verifikasi terhadap penerima yang disebut terindikasi judi online.
Bukan sekadar soal menerima atau tidak menerima bantuan, tetapi juga menyangkut akurasi data dan keadilan dalam penyaluran bansos.
Jika memang terdapat penerima yang memenuhi kriteria untuk dinonaktifkan karena terindikasi aktivitas judi online, maka prosesnya harus dapat dipastikan berdasarkan data yang valid, mekanisme yang jelas, serta verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebaliknya, jika terdapat kesalahan data, masyarakat juga harus memiliki ruang untuk memperoleh klarifikasi dan melakukan perbaikan apabila memang memenuhi persyaratan sebagai penerima bansos.
Ketidakjelasan mengenai data tersebut mendorong perlunya pihak berwenang melakukan pengecekan secara menyeluruh.
Dinas Sosial Kabupaten Karawang, Inspektorat Daerah, diharapkan tidak tinggal diam dan dapat turun langsung melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam pengelolaan data bansos.
- Apakah seluruh data KPM yang berstatus nonaktif benar-benar sesuai dengan kondisi dan data di lapangan?
- Apakah penetapan indikasi judi online telah melalui proses verifikasi yang akuntabel?
- Apa dasar penetapan sehingga bantuan seorang KPM dinyatakan tidak aktif?
- Apakah terdapat mekanisme pengaduan atau pemutakhiran data bagi masyarakat yang merasa dirugikan?
- Apakah terdapat ketidaksesuaian antara data administrasi dengan kondisi penerima sebenarnya?
Pemeriksaan tersebut dinilai penting agar tidak muncul prasangka maupun dugaan adanya data yang sengaja tidak dibuka kepada masyarakat.
Sebab, transparansi menjadi bagian penting dalam pengelolaan bantuan sosial. Masyarakat bukan hanya berhak mengetahui siapa yang menerima bantuan, tetapi juga berhak mengetahui ketika bantuan tersebut dihentikan dan apa dasar penghentiannya.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Desa Gebangjaya maupun Dinas Sosial Kabupaten Karawang mengenai jumlah pasti KPM yang terdampak serta rincian penyebab data bansos menjadi nonaktif.
Masyarakat pun menunggu jawaban: apakah benar seluruh data tersebut sudah melalui proses verifikasi, atau masih ada persoalan data yang perlu dibenahi?
Klarifikasi dari pihak terkait diharapkan dapat segera diberikan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi spekulasi dan tetap berada dalam koridor transparansi, keadilan, serta akuntabilitas penyaluran bantuan sosial.
Aef

