JAGA KARAWANG — Dugaan persoalan dalam penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) mencuat di Desa Gebangjaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang.
Bantuan yang semestinya dapat diakses oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui rekening atau kartu bantuan, diduga justru dicairkan secara kolektif setelah kartu ATM sejumlah penerima dikumpulkan oleh oknum RT.
Informasi tersebut disampaikan seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada awak media. Menurut sumber tersebut, praktik pengumpulan kartu dilakukan sebelum proses pencairan bantuan.
“Hampir seluruh penerima manfaat kartunya dikumpulkan oleh RT sebelum dicairkan. Pencairan pun diduga diarahkan ke lokasi tertentu,” ungkap narasumber.
Dari informasi yang diperoleh, dana yang dicairkan disebut mencapai Rp1.190.000. Kemudian terdapat potongan yang disebut sebagai biaya administrasi sebesar Rp20.000, sehingga tersisa Rp1.170.000.
Dari jumlah tersebut, kembali disebut ada pemberian sebesar Rp50.000 kepada istri RT. Dengan demikian, uang yang akhirnya berada di tangan KPM disebut hanya Rp1.120.000.
Jika pola tersebut benar terjadi dan dilakukan tanpa dasar atau persetujuan yang sah dari penerima, maka perlu ada penjelasan terbuka mengenai dasar pemotongan maupun pihak yang menerima uang tersebut.
Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan berdasarkan keterangan narasumber dan perlu diverifikasi melalui pemeriksaan langsung terhadap KPM, bukti transaksi, struk ATM, serta pihak-pihak yang disebut terkait.
Pengumpulan kartu ATM bantuan oleh pihak lain menjadi persoalan yang patut mendapat perhatian. Dalam mekanisme penyaluran bansos secara nontunai, dana disalurkan ke rekening atas nama penerima manfaat dan rekening tersebut dapat diakses melalui kartu yang dimiliki KPM.
Dalam aturan PKH, misalnya, penyaluran dilakukan ke rekening atas nama KPM dan penarikan dilakukan melalui bank penyalur atau agen yang ditunjuk.
Karena itu, apabila kartu penerima dikumpulkan oleh pihak lain kemudian digunakan untuk melakukan pencairan secara massal, mekanismenya perlu dipastikan apakah sesuai ketentuan dan atas dasar apa dilakukan.
Operator Desa Diduga Bungkam
Upaya konfirmasi juga dilakukan awak media Jagain.news kepada Operator SIK NG Desa Gebangjaya untuk memperoleh penjelasan mengenai dugaan pengumpulan kartu dan pencairan BPNT tersebut.
Namun, alih-alih mendapatkan klarifikasi, awak media mengaku tidak memperoleh jawaban. Bahkan nomor wartawan disebut diduga telah diblokir.
Sikap tersebut tentu menimbulkan pertanyaan, terlebih persoalan yang dipertanyakan berkaitan dengan bantuan sosial yang menyangkut hak masyarakat penerima.
Meski demikian, pemblokiran komunikasi tidak dapat dijadikan bukti bahwa dugaan tersebut benar. Konfirmasi kepada pihak desa, RT yang disebut, pendamping sosial, bank penyalur, maupun Dinas Sosial tetap diperlukan agar pemberitaan berimbang.
Persoalan ini perlu mendapat perhatian serius apabila benar terdapat pihak yang menguasai kartu KPM, melakukan pencairan tanpa kehadiran atau persetujuan penerima, serta meminta sejumlah uang dari dana bantuan.
Sementara itu, Permensos Nomor 1 Tahun 2018 tentang PKH mengatur bahwa penyaluran bantuan dilakukan secara nontunai ke rekening atas nama KPM dan proses penyalurannya melibatkan bank penyalur serta mekanisme pemantauan, evaluasi dan pelaporan.
Atas munculnya dugaan tersebut, Dinas Sosial Kabupaten Karawang, Inspektorat, pendamping sosial, serta aparat penegak hukum dinilai perlu melakukan verifikasi dan pemeriksaan apabila terdapat laporan resmi dari masyarakat.
Pemeriksaan dapat dilakukan dengan mencocokkan data penerima, bukti transaksi, struk ATM, waktu pencairan, serta keterangan para KPM yang diduga kartunya dikumpulkan.
Jika ternyata tidak ditemukan pelanggaran, maka pemeriksaan tersebut sekaligus dapat menjadi ruang klarifikasi dan pemulihan nama baik pihak yang dituding.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pengumpulan kartu, pencairan tanpa kewenangan, atau pemotongan dana yang tidak memiliki dasar hukum, maka persoalan tersebut semestinya ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Aef

