JAKARTA – Babak baru kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali bergulir. Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Kali ini, Lodewyk tidak lagi menggugat status tersangkanya, melainkan meminta majelis hakim menguji sah atau tidaknya proses penyitaan yang dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Humas PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan permohonan tersebut telah resmi didaftarkan.
“PN Jakarta Pusat telah meregister perkara Nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst dengan pemohon Lodewyk Pusung dan termohon Kejaksaan Agung,” ujar Andi Saputra dalam keterangan tertulis, Jumat (7/8/2026).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, pokok perkara yang diajukan adalah mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026, dengan hakim tunggal M Firman Akbar yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Langkah hukum ini muncul setelah upaya praperadilan Lodewyk sebelumnya kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam putusan yang dibacakan pada 30 Juli 2026, hakim tunggal Abdul Affandi menyatakan PN Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili permohonan tersebut sehingga gugatan Lodewyk tidak dapat diterima.
Akibat putusan itu, status Lodewyk sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tetap sah dan penyidikan oleh Kejaksaan Agung terus berlanjut.
Kini, perhatian publik tertuju pada sidang praperadilan di PN Jakarta Pusat yang akan menentukan apakah proses penyitaan yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

