JAGA KARAWANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menetapkan empat petinggi pengembang perumahan PT Bumi Artha Sedayu (BAS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) fiktif pada salah satu Bank Himbara Kantor Cabang Karawang.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Tiga tersangka bahkan langsung ditahan pada Kamis (3/9/2026) malam.
Keempat tersangka masing-masing berinisial VY, Direktur PT BAS; HJ, General Manager Sales Marketing periode 2020–2024; OH, Sales Manager periode 2020–2024; dan HH, Manager KPR periode 2020–2024.
Kepala Kejari Karawang, Dedy Irwan Virantama, mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyaluran KPR fiktif pada periode 2021 hingga 2024.
“Penyidik menetapkan empat tersangka berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup atas dugaan korupsi penyaluran KPR periode 2021 hingga 2024,” ujar Dedy.
Dedy mengungkapkan, dugaan KPR fiktif tersebut terjadi pada proyek perumahan Kartika Residence dan Citra Swarna Grande milik PT BAS di wilayah Klari, Karawang.
Menurutnya, modus yang dilakukan diduga berlangsung secara sistematis. Tersangka VY disebut menginstruksikan pembentukan tim khusus bernama “Tim Batik”.
Tim tersebut diduga bertugas memanipulasi berbagai dokumen calon debitur, mulai dari data pekerjaan, slip gaji hingga rekening koran.
Manipulasi tersebut diduga dilakukan untuk membuat calon konsumen yang memiliki catatan buruk dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK tetap dapat mengajukan dan memperoleh fasilitas KPR.
Selain itu, penyidik juga menduga adanya penggunaan debitur topengan atau pinjam nama dalam proses pengajuan kredit.
Tak berhenti di manipulasi dokumen, manajemen PT BAS juga diduga memberikan suap kepada oknum pejabat maupun pegawai Bank Himbara KC Karawang untuk memuluskan persetujuan kredit. Kasus tersebut disebut menimbulkan kerugian keuangan negara yang tidak sedikit.
Berdasarkan perhitungan sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara mencapai Rp237.078.338.982,50 yang berasal dari 445 debitur.
“Berdasarkan hasil perhitungan sementara BPK, kasus ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp237.078.338.982,50 yang berasal dari 445 debitur,” kata Dedy.
Untuk kepentingan penyidikan, tiga tersangka yakni VY, OH dan HH resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Karawang selama 20 hari, terhitung mulai 3 hingga 22 September 2026.
Sementara itu, tersangka HJ belum menjalani pemeriksaan karena mangkir dari panggilan pertama penyidik.
“Sampai jam saat ini, terhadap HJ telah dilakukan pemanggilan secara patut, namun tidak hadir pada hari ini. Selanjutnya kita akan melakukan pemanggilan kedua untuk yang bersangkutan. Tentunya panggilan nanti sebagai panggilan tersangka,” jelas Dedy.
Dalam proses penyidikan, Kejari Karawang telah memeriksa 271 saksi, termasuk ahli pidana dan ahli keuangan negara.
Penyidik juga telah menyita 495 barang bukti, di antaranya sertifikat tanah dan bangunan, bukti elektronik hingga uang tunai yang berada pada rekening escrow.
Kejari Karawang memastikan perkara tersebut masih terus dikembangkan. Penyidik tidak hanya membidik pihak pengembang, tetapi juga mendalami dugaan keterlibatan oknum internal Bank Himbara KC Karawang.
“Kami masih terus mendalami pihak-pihak lain yang bertanggung jawab atas perkara ini, termasuk pihak perbankan yang diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas penyaluran KPR bagi pembeli rumah PT BAS,” tegas Dedy.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan Kejari Karawang menyatakan masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

