JAGA BANDUNG — Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memastikan sejumlah pelaku pengrusakan pohon di berbagai wilayah Kota Bandung telah berhasil ditemukan.
Para pelaku kini menjalani pemeriksaan dan terancam mendapat sanksi atas tindakan yang dilakukan.
Kepastian tersebut disampaikan Farhan saat ditemui usai meresmikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Cihanja, Kelurahan/Kecamatan Ciumbuleuit, Kota Bandung, Selasa (18/8/2026).
Salah satu kasus yang telah terungkap yakni pengrusakan pohon di Jalan Pahlawan, kawasan Cikutra. Pohon tersebut diketahui mengalami kerusakan setelah bagian kulitnya dikupas.
“Pelakunya sudah (ditemukan), warga setempat dan sedang dibadamikeun,” kata Farhan.
Tak hanya di Jalan Pahlawan, kasus pengrusakan pohon di kawasan Kiaracondong juga telah mengarah kepada pelaku.
Dalam kasus tersebut, pohon diduga sengaja dibor kemudian disuntik menggunakan cairan aki hingga mengakibatkan kerusakan.
“Yang lain tuh sedang di-BAP juga ya pelakunya, karena yang di Kiaracondong tuh pohon disuntikin air aki. Nah lagi dihukum pelakunya,” ungkap Farhan.
Sementara itu, untuk kasus di Cijerah, polisi dan pihak terkait telah mengantongi pengakuan dari dua orang yang diduga terlibat. Namun, masih ada dua orang lainnya yang hingga kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Demikian juga dengan Cijerah. Cijerah belum semuanya, tapi sudah ada pengakuan dari 2 orang pelaku. Kita sedang mencari 2 orang pelaku lainnya, masih DPO,” tegas Farhan.
Kasus pengrusakan pohon di kawasan Dago juga masih dalam tahap berita acara pemeriksaan (BAP). Begitu pula dengan kasus di kawasan Saunggaling yang masih dalam proses penyelidikan.
Farhan menegaskan Pemerintah Kota Bandung tidak akan membiarkan aksi perusakan pohon dilakukan secara sembarangan.
Sanksi tegas disiapkan, terutama apabila ditemukan adanya kepentingan bisnis di balik tindakan tersebut.
Pemkot Bandung bahkan membuka kemungkinan melakukan peninjauan ulang terhadap izin usaha apabila pengrusakan pohon terbukti berkaitan langsung dengan aktivitas bisnis di lokasi tersebut.
“Saya akan melihat apabila ternyata terbukti ada kaitan langsung antara pemotongan pohon dengan kegiatan bisnis di sekitar situ, maka akan kita tinjau ulang izinnya,” ujarnya.
Farhan mencontohkan kasus di Jalan LLRE Martadinata atau Jalan Riau, tepatnya di sekitar kawasan SixNine Padel. Menurutnya, terdapat dugaan keterkaitan antara persoalan pohon dengan keberadaan videotron.
“Nah videotronnya kita segel dan belum nyala sampai sekarang,” pungkasnya.
Pemkot Bandung pun menegaskan perlindungan terhadap pohon dan ruang terbuka hijau menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas lingkungan perkotaan.
Aksi perusakan yang dilakukan demi kepentingan tertentu berpotensi berujung pada sanksi dan evaluasi terhadap izin kegiatan usaha.
Ichsan

