BEKASI — Persoalan internal Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Kabupaten Bekasi kini resmi bergeser ke ranah hukum.
Sekretaris Korwil FWJI Kabupaten Bekasi, Ida Mulyani, melaporkan RSP alias Ros, mantan Ketua Korwil periode 2022–2025, ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang dinilai merugikan organisasi.
Laporan tersebut diterima polisi pada Jumat, 7 Agustus 2026. Pihak pelapor juga mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti pendukung kepada penyidik.
Langkah hukum ini diambil setelah Ida menemukan unggahan dari akun WhatsApp “Ros Bekasi” pada 5 Agustus 2026 yang dinilai menyudutkan dan mencemarkan nama FWJI.
Dalam unggahan itu terdapat pernyataan yang mempertanyakan legalitas kepengurusan baru dan menyebut FWJI sebagai organisasi “abal-abal” serta “hanya modal demo”.
Bagi FWJI Kabupaten Bekasi, pernyataan tersebut bukan lagi sekadar kritik biasa. Mereka menilai ada informasi yang tidak sesuai dengan dokumen resmi organisasi dan berpotensi menimbulkan keresahan di internal maupun di tengah masyarakat.
FWJI Tegaskan SK Lama Sudah Dicabut
Ida menegaskan, klaim bahwa SK kepengurusan RSP masih berlaku tidak sesuai dengan dokumen yang dimiliki DPP FWJ Indonesia.
SK Penetapan RSP Nomor 0011.01/A/SK/P/FWJ/III/2022 untuk periode 2022–2025 disebut telah dicabut pada 1 Februari 2024 melalui SK Nomor 071/DPP/SK/FWJI/II/2024.
Karena itu, pihak FWJI mempertanyakan dasar klaim mengenai masih berlakunya SK tersebut.
“Yang berwenang melantik itu DPP Pusat, bukan pribadi dan SK RSP alias Ros sudah tidak berlaku sejak Februari 2024,” tegas Ida.
FWJI juga menyatakan proses pengangkatan Siti Mariam sebagai pimpinan Korwil Kabupaten Bekasi telah memiliki dasar administrasi organisasi.
SK Penetapan Siti Mariam sebagai Plt Ketua Nomor 031.5.A/KEP/DPP/FWJI/X/2025 disebut ditetapkan pada 10 Oktober 2025. Pengukuhan kemudian dilaksanakan pada 28 Juli 2026 di Jakarta bertepatan dengan HUT ke-7 FWJ Indonesia.
Bukan Urusan Pribadi
Ida menegaskan, laporan polisi tersebut bukan dilayangkan karena persoalan pribadi.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab sebagai pengurus untuk menjaga nama baik organisasi.
“Saya melaporkan ini bukan karena urusan pribadi. Saya melaporkan sebagai Sekretaris Korwil demi menjaga nama baik organisasi yang kami perjuangkan bersama,” ujar Ida.
Dalam laporan tersebut, sejumlah bukti turut diserahkan, di antaranya identitas pelapor, SK kepengurusan, legal standing organisasi, tangkapan layar unggahan WhatsApp, dokumentasi kegiatan, SK pencabutan kepengurusan RSP, serta SK pengangkatan Mariam sebagai Ketua Korwil Kabupaten Bekasi periode 2026–2029.
FWJI Kabupaten Bekasi juga menyatakan langkah tersebut mendapat dukungan dari jajaran pengurus DPP, Tim 9 DPP, DPD DKI Jakarta, Korwil Bekasi Kota, serta pengurus dan anggota FWJI Kabupaten Bekasi.
Polisi Mulai Selidiki
Perkara tersebut kini berada dalam proses penanganan kepolisian. Satreskrim disebut akan melakukan penyelidikan dan memanggil pihak terlapor untuk memberikan klarifikasi.
Upaya mediasi juga akan dikedepankan sesuai prosedur. Namun, apabila tidak ditemukan titik temu dan unsur pidana dinilai terpenuhi berdasarkan alat bukti, perkara dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.
FWJI Kabupaten Bekasi menegaskan tidak ingin mencari musuh. Namun, mereka juga menyatakan tidak akan tinggal diam jika nama organisasi dinilai direndahkan atau diserang melalui informasi yang dianggap tidak benar.
“Organisasi tidak pernah mencari musuh. Tetapi kalau organisasi dihina, dijatuhkan harga dirinya, tentu kami akan mengambil langkah sesuai aturan dan jalur hukum,” tegas pihak FWJI.
Perlu dicatat, seluruh dugaan dalam laporan tersebut masih dalam proses penanganan kepolisian. RSP alias Ros tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

