KARAWANG — Proyek pelebaran Jalan Cikangkung–Kemiri lanjutan di Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan. Aktivis Konstruksi Karawang, Akhmad Muslim, mempertanyakan kualitas pekerjaan rigid beton yang disebut mulai mengalami retak dan pecah di sejumlah bagian.
Sorotan tersebut disampaikan Akhmad Muslim saat melakukan pengecekan di lokasi proyek, Senin (10/8/2026). Ia menilai kondisi beton yang menunjukkan garis retakan memanjang perlu segera mendapat perhatian serius dari instansi terkait.
Menurutnya, persoalan bukan hanya menyangkut kondisi fisik pekerjaan. Informasi pada papan proyek juga dinilai belum memberikan gambaran yang lengkap kepada masyarakat.
Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Perkasa Utama Abadi dan merupakan pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang dengan sumber anggaran APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026.
“Di papan proyek tertulis waktu pelaksanaan 60 hari kalender, tetapi juga tercantum masa pemeliharaan 180 hari kalender. Yang menjadi pertanyaan, kenapa nilai anggarannya tidak dicantumkan?” ujar Akhmad Muslim.
Ia meminta Dinas PUPR Karawang memberikan penjelasan secara terbuka agar informasi proyek yang menggunakan uang negara tersebut dapat dipahami masyarakat.
Beton Retak, Curing Disorot
Selain persoalan papan informasi, Akhmad Muslim menyoroti kondisi rigid beton yang menurutnya sudah menunjukkan kerusakan awal.
“Kami menemukan adanya retakan pada permukaan beton. Dugaan kami, hal ini bisa dipengaruhi proses curing atau perawatan beton yang kurang optimal, atau faktor teknis lainnya. Tapi penyebab pastinya harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis oleh pihak Dinas terkait,” katanya.
Meski demikian, ia mengakui bahwa retakan yang terlihat di lapangan belum bisa langsung disimpulkan sebagai kegagalan konstruksi.
Sebab, perlu pemeriksaan lebih lanjut oleh tenaga ahli untuk memastikan apakah retakan tersebut merupakan retak susut (shrinkage crack), akibat proses pelaksanaan yang tidak optimal, atau masih berada dalam batas toleransi teknis sesuai spesifikasi pekerjaan.
Karena itu, ia mendesak Dinas PUPR dan Inspektorat Kabupaten Karawang segera turun melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pekerjaan tersebut.
“Kami berharap dilakukan monitoring evaluasi secara menyeluruh. Jangan sampai proyek yang menggunakan uang rakyat justru menghasilkan kualitas pekerjaan yang tidak maksimal,” tegasnya.
Minta Pengawasan Jangan Cuma di Atas Kertas
Akhmad Muslim juga mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap proyek tersebut. Menurutnya, pengawasan pekerjaan konstruksi harus memastikan setiap tahapan pembangunan benar-benar sesuai dengan spesifikasi teknis dan kontrak.
“Kalau memang ada dugaan kesalahan teknis dalam pekerjaan pelebaran Jalan Cikangkung–Kemiri, jangan dibiarkan. Segera periksa dan kalau ditemukan ketidaksesuaian, harus ada tindakan sesuai aturan,” ujarnya.
Dari hasil pengecekan di lapangan, terlihat beberapa bagian permukaan beton memiliki garis retakan. Namun, untuk menentukan tingkat kerusakan maupun penyebabnya, diperlukan pengujian dan pemeriksaan teknis secara profesional.
Dalam pelaksanaan proyek pemerintah, pekerjaan konstruksi pada prinsipnya wajib dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, serta ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Apabila nantinya hasil pemeriksaan resmi membuktikan adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, penyedia dapat dikenai tindakan atau sanksi sesuai ketentuan kontrak dan peraturan yang berlaku, mulai dari perbaikan pekerjaan hingga sanksi administratif lainnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, Dinas PUPR Kabupaten Karawang maupun pihak CV Perkasa Utama Abadi belum memberikan tanggapan resmi terkait sorotan dugaan kualitas pekerjaan dan informasi papan proyek tersebut.
(Budi)

