KARAWANG – Persoalan somasi terkait dugaan penyerobotan atau pematokan lahan sawah di Desa Baturaden, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, kini memasuki babak baru.
Seorang jurnalis, Sopyan, membantah tegas tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menilai, kehadirannya di lokasi bukan untuk menyerobot lahan, apalagi mematok tanah milik orang lain, melainkan menjalankan tugas jurnalistik.
Somasi tersebut dilayangkan Kepala Desa Baturaden, Rano Karno, melalui kuasa hukumnya kepada sejumlah pihak. Surat itu diterima pada Rabu (12/8/2026).
Merasa keberatan dengan tuduhan tersebut, Sopyan bersama rekan-rekannya mendatangi Kantor Hukum Surya Kencana, Kecamatan Karawang Timur, Jumat (14/8/2026), untuk menyampaikan hak jawab sekaligus memberikan klarifikasi.
Sopyan mengaku heran dengan tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
“Saya kaget saat menerima surat somasi dan dituduh menyerobot lahan sawah. Padahal, saya di sana hanya menjalankan tugas jurnalistik meliput kejadian untuk kebutuhan pemberitaan media online agar disajikan kepada masyarakat umum,” ujar Sopyan.
Menurutnya, seorang jurnalis yang datang ke lokasi untuk mencari informasi, mengambil gambar, meminta keterangan, dan membuat pemberitaan tidak serta-merta dapat disebut sebagai pihak yang melakukan penyerobotan lahan.
Jangan sampai aktivitas peliputan justru dipelintir menjadi tuduhan pidana.
Sopyan menegaskan, jika memang ada persoalan kepemilikan atau batas lahan, seharusnya hal tersebut dibuktikan dengan dokumen dan fakta hukum, bukan sekadar tudingan.
Ia pun mengaku merasa dirugikan secara moral dan nama baiknya tercemar akibat tuduhan tersebut.
“Saya akan melaporkan kejadian ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) karena tuduhan ini sangat merugikan dan mencemarkan nama baik saya,” tegasnya.
Bukan Takut Somasi, Tapi Minta Tuduhan Dibuktikan
Sopyan menyatakan dirinya tidak alergi terhadap proses hukum. Justru, jika memang ada tuduhan serius, ia mempersilakan persoalan tersebut diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Bukan perang kata-kata, bukan saling lempar tuduhan. Kalau merasa benar, silakan buktikan.
Menurutnya, somasi merupakan bagian dari langkah hukum yang sah. Namun, pihak yang merasa dituduh juga memiliki hak untuk memberikan jawaban dan mengambil langkah hukum apabila merasa dirugikan.
Ia berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi upaya untuk membungkam kerja jurnalistik.
Sebab, jurnalis datang ke lapangan untuk mencari fakta, bukan mengambil alih tanah. Kamera bukan alat untuk mematok sawah, dan mikrofon bukan alat untuk menyerobot lahan.
Sopyan menegaskan, langkah hukum yang akan ditempuhnya merupakan bentuk upaya mempertahankan nama baik sekaligus memastikan persoalan tersebut dapat dibuka secara terang berdasarkan fakta dan bukti.
Kini bola berada di ranah hukum. Siapa yang benar dan siapa yang keliru, biarlah fakta dan proses hukum yang membuktikan.
TW/Tim

